Standar Pengelolaan Pengabdian Kepada Masyarakat (PkM)

Untuk mencapai visi misi dan tujuan FKIP Universitas Tadulako dalam menyediakan pelayanan yang bermutu, profesional, dan kompetitif maka dilaksanakan pengabdian kepada masyarakat yang komprehensif. Agar penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat dapat terlaksana dengan baik maka perlu ditetapkan standar yang dijadikan acuan dan kriteria oleh pimpinan FKIP Universitas Tadulako dan pihak lainnya yang ikut bertanggungjawab.

Penetapan standar pengabdian kepada masyarakat mengacu pada Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015, yang menegaskan bahwa Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat adalah kriteria minimal tentang sistem pengabdian kepada masyarakat pada perguruan tinggi yang berlaku di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar yang dimaksud sesuai dengan Pasal 55 Ayat 1 dan 2 sesuai Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 tentang penyelesaian masalah yang dihadapi masyarakat, pemanfaatan teknologi tepat guna, bahan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Standar pengelolaan pengabdian kepada masyarakat merupakan kriteria minimal tentang perencanaan,
pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi serta pelaporan kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Pengelolaan pengabdian kepada masyarkat sebagaimana dilaksanakan oleh unit pengabdian masyarakat dalam bentuk kelembagaan yang bertugas untuk mengelola pengabdian kepada masyarakat. Kelembagaan pengelola pengabdian kepada masyarakat adalah Unit Pengabdian Kepada Masyarakat. Ketua Unit Penjaminan Mutu (UPM) adalah pimpinan unsur pelaksana di bidang penjaminan mutu yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Dekan. Ketua Unit Pengembangan Sumberdaya Pembelajaran (UPSP) adalah Pimpinan unit pengelola dan pelaksana kegiatan yang mendukung optimalisasi peran atas potensi dimiliki FKIP dalam penyelenggara tri dharma perguruan tinggi yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Dekan. Pimpinan FKIP membuat peraturan tentang Pengelolaan Pengabdian Kepada Masyarakat setiap tahun yang mencakup persyaratan dan tanggungjawab pengabdi. Berikut penanggung jawab standar pengelolaan pengabdian kepada masyarakat FKIP Universitas Tadulako dapat dilihat melalui laman berikut:

https://drive.google.com/file/d/1FVfysKOEwB6ZRQqKmIlOuPTt_CMooT7P/view?usp=sharing

Check Also

Akreditasi LAMDIK PGSD: FKIP Universitas Tadulako Tingkatkan Standar Pendidikan

Palu, 15 Juli 2024 – Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Tadulako menggelar pembukaan …