Kode Etik Sivitas Akademik Universitas Tadulako: Pedoman dalam berpikir, berperilaku dan beraktivitas

Sivitas akademika yang professional, berdedikasi, serta menanamkan nilai-nilai moral, budaya, etika, dan disiplin akan memberikan lingkungan sosial yang kondusif, sehingga akhirnya akan membantu dalam menciptakan sistem Pendidikan yang efektif dan efisien dalam lingkungan masyarakat secara umum dan dalam hal ini universitas Tadulako secara khusus, sehingga universitas tadulako menjadi institusi pendidikan tinggi yang berkarakter dan berperan secara nyata dalam pengembangan sumber daya manusia yang berkualitas sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. Suatu sistem norma, nilai serta peraturan-peraturan yang mengikat dan berperan sebagai kontrol sosial, sangat dibutuhkan untuk mendapatkan profil sivitas akademika yang professional tersebut.

Sistem norma dan peraturan-peraturan yang dimaksud, dikeluarkan oleh rektor universitas Tadulako pada 08 Maret 2019, dan dirumuskan dalam bentuk peraturan rektor No 1 tahun 2019 tentang “Kode Etik Sivitas Akademik Universitas Tadulako”. Kode etik ini berisi pedoman bagi seluruh sivitas akademika dalam berpikir, berperilaku, dan beraktivitas pada saat melaksanakan tugas dan kewajibannya juga dalam berinteraksi antar sivitas akademika dan orang lain.

Kode etik sivitas akademika universitas Tadulako ini, secara garis besar menguraikan tentang:

  1. Etika dasar yang berisi tentang nilai-nilai yang membentuk kepribadian sivitas akademika, Etika dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa dalam lingkup berperilaku dan bergaul, serta kode etik dosen dan mahasiswa dalam akademik.
  2. Tindakan-tindakan yang berpotensi sebagai pelanggaran di lingkungan universitas tadulako, baik pelanggaran ringan, sedang dan berat.
  3. Sanksi bagi pelaku pelanggaran etika dan penghargaan bagi dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa yang dianggap berprestasi.
  4. Kewenangan-kewenagan yang dimiliki oleh dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, jurusan/bagian dan program studi, fakultas dan program pascasarjana, unit kerja lain, universitas serta komisi etik universitas.
  5. Standar operasional prosedur (SOP) bagi penangan dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh mahasiswa, dosen dan tenaga kependidikan.

Pemberlakuan peraturan rektor tentang kode etik ini sekaligus, mencabut peraturan rektor sebelumnya yang mengatur tentang kode etik dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa. Draft peraturan rektor No 1 tahun 2019 tentang “Kode Etik Sivitas Akademik Universitas Tadulako” terbaru dapat dilihat pada link berikut: Kode Etik Civitas Akademik Universitas Tadulako

 

Check Also

Akreditasi LAMDIK PGSD: FKIP Universitas Tadulako Tingkatkan Standar Pendidikan

Palu, 15 Juli 2024 – Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Tadulako menggelar pembukaan …