Dr. Mujahidah S. Ahmad, S.H., M.H., ialah pemateri dalam kegiatan General Lecture Series ke 11 yang dilaksanakan oleh Tim Task Force Education of Asian Community FKIP Universitas Tadulako Palu. Pada Rabu (5/07/2022), kegiatan tersebut bertema Learning about tax and retribution, dihadiri oleh mahasiswa dan dosen pengampu mata kuliah pendidikan komunitas asia.
Ketua tim task force EAF, Purnama Ningsih, P.hD., menyampaikan materi ini dapat menambah wawasan mahasiswa. Mengenal pajak dan retribusi sangat penting bagi generasi muda dan merupakan pengetahuan umum tentang negara.
Dalam materinya, Dr. Mujahidah menyampaikan tentang pajak, retribusi dan peraturan perundang-undangannya. Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Peraturan tentang pemungutan pajak antara lain Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Sedangkan, retribusi adalah adalah pungutan sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin untuk kepentingan orang pribadi atau badan, hubungan antara prestasi yang dilakukan dalam wujud pembayaran dengan kontraprestasi yang berupa imbalan tersebut bersifat langsung.
Diakhir kegiatan, Ibu Purnama Ningsih berpesan bahwa kita harus menyadari kewajiban kita, khususnya membayar pajak, sebagai warga negara yang patuh dan baik.