Tata kelola organisasi yang baik (good organization governance – GOG) dibutuhkan untuk mengatur dan mengendalikan hubungan antara pihak manajemen organisasi dengan seluruh pihak yang berkepentingan terhadap organisasi mengenai hak-hak dan kewajiban mereka sesuai dengan visi- Misi organisasi. Universitas Tadulako, yang selanjutnya disebut UNTAD merupakan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di Universitas Tadulako, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Universitas Tadulako yang telah disetujui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan surat Nomor B/203/M.KT.01/2017 tanggal 12 April 2017.
UNTAD memiliki organ yang terdiri atas:
a. Rektor;
b. Dewan Pengawas;
c. Senat;
d. Satuan Pengawasan Internal; dan
e. Dewan Pertimbangan.
a. Rektor;
b. Dewan Pengawas;
c. Senat;
d. Satuan Pengawasan Internal; dan
e. Dewan Pertimbangan.
Rektor sebagai organ pengelola terdiri atas:
a. Rektor dan Wakil Rektor;
b. Biro;
c. Fakultas dan Pascasarjana;
d. Lembaga;
e. Unit Pelaksana Teknis;
f. Pusat Layanan Internasional; dan
g. Pusat Pengembangan Usaha.
a. Rektor dan Wakil Rektor;
b. Biro;
c. Fakultas dan Pascasarjana;
d. Lembaga;
e. Unit Pelaksana Teknis;
f. Pusat Layanan Internasional; dan
g. Pusat Pengembangan Usaha.
Secara lengkap Organisasi dan Tata Kerja Universitas Tadulako dapat di unduh melalui link berikut: