Standar Kemahasiswaan FKIP Untad

Standar Kemahasiswaan FKIP Untad

Peraturan pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) telah memberikan arahan tentang pentingnya peningkatan mutu yang berkelanjutan. Penjaminan mutu seyogyanya meliputi semua komponen dalam pendidikan, salah satu komponen tersebut adalah mahasiswa. Secara umum yang dimaksud dengan mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar pada perguruan tinggi tertentu. Mahasiswa sebagai masukan dari proses pendidikan tinggi perlu seleksi penerimaan mahasiswa baru. Sementara dalam proses pendidikan mahasiswa perlu pelayanan dalam kegiatan akademik dan kegiatan non akademik. Kegiatan kemahasiswaan dikelompokkan dalam empat bidang yaitu : bidang penalaran, bidang minat bakat dan kegemaran, bidang organisasi serta bidang kesejahteraan dan bakti sosial. Untuk memperoleh hasil atau luaran yang baik maka mulai dari masukan serta prosesnya juga harus baik. Dengan pertimbangan hal-hal tersebut maka FKIP UNTAD melalui UPM Fakultas menetapkan standar mahasiswa yang akan menjadi pedoman dan tolok ukur bagi Pimpinan Fakultas, Ketua Jurusan, Koordinator Program Studi dan dosen yang bertanggung jawab dalam perannya sebagai pendidik dan pembimbing.

Penjelasan mengenai bidang-bidang tersebut, dapat ditinjau sebagai berikut. Pertama, Bidang Penalaran adalah kegiatan mahasiswa yang mendukung peningkatan kemampuan kognitif antara lain seminar, diskusi kelompok, dan workshop di luar jam akademik serta kegiatan kewirausahaan mahasiswa. Kegiatan-kegiatan ini mendapat pengawasan dan arahan dari pimpinan fakultas, yang bertujuan untuk mendukung peningkatan wawasan mahasiswa, selain ilmu yang di dapatkan di dalam kelas.

Kedua, Bidang minat, bakat dan kegemaran adalah kegiatan mahasiswa untuk menggali, meningkatkan dan mengembangkan minat, bakat dan kegemaran bagi mahasiswa antara lain di bidang olah raga, seni, pecinta alam dan Bahasa. Bidang ini mendukung penuh mahasiswa untuk mengembangkan dan menyalurkan minat dan bakatnya. Sehingga, diharapkan melalui ini, pihak fakultas dapat menjaring talenta-talenta muda yang dapat berkontribusi terhadap prestasi FKIP hingga di kancah internasional.

Ketiga, Bidang organisasi adalah ketentuan dan peraturan tentang keberadaan organisasi mahasiswa pada tingkat diDekanat dan jurusan, hak dan kewajiban anggota kemahasiswaan, pembimbingan, pendanaan, masa kepengurusan dan lain lain. Bidang ini, menjadi dasar dalam menjalankan organisasi. Mahasiswa melalui organisasi, melatih atau latihan kepemimpinan. Sehingga tidak boleh ada organisasi yang bertentangan dengan visi dan misi fakultas.

Keempat, Bidang bakti sosial adalah kegiatan bakti sosial secara terencana dan periodik, dan insidental dalam merespon situasi terkini. Kegiatan ini melatih jiwa kemanusiaan mahasiswa dan kepedulian mahasiswa terhadap masyarakat luas. Terakhir, Bidang kesejahteraan adalah meliputi seluruh aspek kepentingan mahasiswa, antara lain menyediakan beasiswa bagi mahasiswa, penghargaan kepada mahasiswa yang berprestasi dan bentuk – bentuk kesejahteraan lain bagi mahasiswa. Bidang ini mendukung studi mahasiswa.

Informasi lebih lanjut mengenai standar kemahasiswaan dapat didownload melalui link berikut ini :
https://drive.google.com/file/d/1sexvRvYROs8IbzzoeXGuVx86Pb-T9dYr/view?usp=sharing

 

Check Also

FKIP Art Festival 2024 Resmi Dibuka di UNTAD, Hadirkan Beragam Kegiatan Seni dan Budaya

Palu, 18 November 2024 – FKIP Art Festival 2024 resmi dibuka pada hari Senin, 18 …