A. Latar Belakang
Dalam rangka meningkatkan kinerja, transparansi, akuntabilitas kinerja dan pelayanan publik, Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan Permen PAN&RB RI No 10 Tahun 2019 yang merupakan perubahan terhadap Permen PAN&RB RI No 52 Tahun 2014 tentang pedoman pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani di lingkungan instansi pemerintah dan juga Permen PAN&RB No 30 Tahun 2018 tentang pedoman evaluasi reformasi birokrasi di instansi pemerintah.
Pembangunan zona integritas ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja, transparansi, akuntabilitas kinerja dan pelayanan publik suatu organisasi/instansi pemerintah sehingga tujuan organisasi/instansi pemerintah dapat dicapai melalui penyelenggaraan kegiatan yang efektif dan efisien dan kualitas pelayanan yang prima kepada masyarakat. Oleh karena itu setiap organisasi/instansi pemerintah didorong untuk dapat menerapkan pembangunan zona integritas untuk menuju terwujudnya Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Universitas Tadulako sebagai salah satu organisasi/instansi pemerintah juga didorong untuk menerapkan zona integritas ini. Dengan ditunjuknya Universitas Tadulako sebagai salah satu dari banyaknya perguruan tinggi negeri yang akan menerapkan zona integritas ini oleh Ditjen Dikti Kemendikbud, Hal ini menjadi pemacu semangat bagi Universitas Tadulako untuk segera menerapkannya pembangunan zona integritas di seluruh unit kerja yang ada di Universitas Tadulako.
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan sebagai salah satu unit kerja di Universitas Tadulako telah ditunjuk oleh universitas sebagai salah satu unit kerja untuk pembangunan zona integritas ini. Penunjukan ini didasari oleh kinerja Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan yang sangat baik dimana pada tahun 2021-2023 mendapatkan ISO secara berturut-turut serta sampai dengan tahun 2023, FKIP telah menghasilkan 6 (enam) program studi terakreditasi Unggul dan 2 (dua) program studi lainnya terakreditasi A. Pembangunan zona integritas ini diharapkan dapat menjadikan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan lebih meningkat lagi kinerjanya di masa yang akan datang sehingga Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan secara khusus dan Universitas Tadulako secara umum dapat memperoleh predikat menjadi Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
B. Dasar Hukum
Dasar hukum pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Tadulako sebagai berikut:
- Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 30 Tahun 2018 tentang pedoman evaluasi reformasi birokrasi instansi pemerintah
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 10 Tahun 2019 tentang perubahan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 52 Tahun 2014 tentang pedoman pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani di lingkungan instansi pemerintah.
- Keputusan Rektor Universitas Tadulako No. 3900/UN28/KP/2023 tentang Perubahan Surat Keputusan Rektor Universitas Tadulako Nomor 8471/UN28/KP/2022 tentang Pengangkatan Tim Kerja Reformasi Birokrasi di Lingkungan Universitas Tadulako
- Keputusan Rektor No 10984/UN28/KP/2023 tentang pengangkatan tim Zona Integritas Universitas Tadulako, tanggal 11 September 2023
C. Maksud dan Tujuan
Rencana pembangunan zona integritas di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan disusun dengan maksud untuk memberikan gambaran kondisi saat ini, strategi dan program pembangunan dan pengembangan ke depannya dan kegiatan (action plan) apa yang harus dilakukan oleh fakultas untuk mencapai predikat WBK/WBBM.
Tujuan penyusunan dokumen rencana pembangunan zona integritas ini adalah:
- Memberikan gambaran saat ini penerapan pembangunan zona integritas di lingkungan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Tadulako.
- Memberikan gambaran strategi dan program pembangunan dan pengembangan zona integritas di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Tadulako.
- Menyamakan persepsi di kalangan pimpinan fakultas dan pengelola jurusan serta dosen dan tendik tentang indikator keberhasilan pembangunan zona integritas ini di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Tadulako
- Mengoptimalkan gerak dan langkah unit-unit kerja yang ada di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan secara khusus dan Universitas Tadulako secara
D. Ruang Lingkup
Ruang lingkup yang dibahas dalam rencana pembangunan zona integritas ini mencakup:
- Gambaran kondisi saat ini dari penerapan pembangunan zona integritas di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Tadulako.
- Peran dan tanggung anggota tim kerja pembangunan zona integritas Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Tadulako
- Strategi dan program pembangunan dan pengembangan zona integritas di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Tadulako
- Rencana kegiatan pembangunan zona integritas di lingkungan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan dan kerangka waktunya.