Kemajuan sebuah perguruan tinggi sangat ditentukan oleh berlangsungnya berbagai kegiatan akademik, baik pada tingkat universitas, fakultas, maupun program studi. Kegiatan akademik yang dikelola dengan baik dengan memiliki sarana dan prasarana yang memadai. Sarana dan prasarana yang baik, akan mampu mendorong kemajuan dan perkembangan perguruan tinggi yang memiliki komitmen yang kuat untuk membentuk kemampuan di dunia kerja dan wirausaha.
Standar sarana dan prasarana pembelajaran adalah kriteria dan kesesuaian segala fasilitas yang digunakan untuk pelayanan dan penyelenggaraan tujuan pendidikan dan pembelajaran. Standar sarana dan prasarana meliputi perencanaan, pengorganisasian, sampai dengan pengontrolan dalam rangka memastikan ketercapaian pelayanan dan penyelenggaraan pendidikan dan pembelajaran
Standar sarana dan prasarana pembelajaran adalah kriteria minimal tentang sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan isi dan proses pembelajaran dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan. Dasar penetapan standar sarana dan prasarana pembelajaran, baik jumlah, jenis dan spesifikasinya wajib mempertimbangkan rasio penggunaannya sesuai dengan karakteristik metode dan bentuk pembelajaran, serta harus menjamin terselenggaranya proses pembelajaran dan pelayanan administrasi akademik.
Untuk mencapai visi, misi, dan tujuan Universitas Tadulako dalam menyediakan pelayanan pendidikan yang bermutu, profesional dan kompetitif, diperlukan ketersediaan Sarana prasarana yang memadai. Maka dari itu diperlukan patokan, ukuran dan kriteria tertentu yang harus dipenuhi oleh Pimpinan Universitas Tadulako dan Jurusan. Untuk itulah maka ditetapkan standar sarana prasarana. Standar prasarana pembelajaran sebagaimana dimaksud paling sedikit terdiri atas: lahan, ruang kelas, perpustakaan, laboratorium/ studio/ bengkel kerja/ unit produksi, tempat berolah raga, ruang untuk berkesenian, ruang unit kegiatan mahasiswa, ruang pimpinan perguruan tinggi, ruang dosen, ruang tata usaha dan fasilitas umum.
Strategi Pelaksanaan Standar Sarana dan Prasarana Pembelajaran adalah pertama, Pimpinan Fakultas, Kabag/Kasubag TU, Jurusan, dan Program Studi sesuai dengan kewenangannya masing- masing melakukan self evaluation terhadap sarana prasarana yang dimiliki. Kedua, Pimpinan Fakultas, Kabag/Kasubag, Jurusan, dan Program Studi sesuai dengan kewenangannya masing- masing menyusun Rencana Tindak Lanjut hasil evaluasi, meliputi Perencanaan kebutuhan sarana prasarana, Perencanaan pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan sarana prasarana, Merencanakan pengadaan/renovasi sarana prasarana dan Memperhatikan pemenuhan persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan keamanan, serta dilengkapi dengan instalasi listrik yang berdaya memadai dan instalasi, baik limbah domestik maupun limbah khusus. Indikator Ketercapaian Standar Sarana dan Prasarana Pembelajaran yakni Tersedianya sarana prasarana sesuai dengan standar masing-masing sarana prasarana dan Berfungsinya sarana dan prasarana dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan.