Penyelenggaraan Kerja Sama Kegiatan Merdeka Belajar - Kampus Merdeka (MBKM)
1) Maksud kegiatan kerjasama ini adalah untuk mensinergikan potensi masing-masing pihak guna memperoleh hasil yang maksimal dalam kegiatan kerja sama kegiatan MBKM; 2) Tujuan perjanjian kerjasama ini meningkatkan pelaksanaan program-program MBKM khususnya dibidang magang dan kewirausahaan
1) Destinasi Pariwisata; 2) Industri Pariwisata; 3) Kelembagaan dan SDM-Pariwisata; 4) Pemasaran Pariwisata
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tengah
4154/02-PTK-FTP/DIKBUD
Fakultas
22638/UN28.1/KP/2021
12 November 2021
60 Bulan
12 November 2026
Penyelenggaraan Kerja Sama Kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi
1) Maksud kegiatan mitra ini sebagai upaya menjalin kerjasama yang saling menguntungkan PARA PIHAK dibidang Tri Darma Perguruan Tinggi; 2) Tujuan mitra ini adalah menjalin kesepahaman dalam memberikan pelayanan di bidang Tri Darma Perguruan Tinggi, oleh PARA PIHAK; 3) Target yang hendak dicapai dengan mitra ini adalah meningkatkan kesepahaman dalam pelaksanaan Tri Darma Perguruan Tinggi dan meningkatkan kompetensi guru di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tengah
1) Kegiatan Tri Darma Perguruan Tinggi; 2) Kegiatan Merdeka Belajar Kampus Merdeka; 3) Peningkatan kualitas guru sesuai bidang kompetensi profesional; 4) Pelatihan/workshop pengembangan SDM guru SMA dan SMK; 5) Pengembangan kompetensi guru melalui pendidikan profesi guru; 6) Pendampingan oleh tenaga ahli dalam bidang pendidikan; 7) Kegiatan lain yang disepakati PARA PIHAK.
Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Sulawesi Tengah
002/Kep/PMI-Prov/ST/III/2022
Fakultas
7925/UN28.1/KP/2022
21 Maret 2022
24 Bulan
21 Maret 2027
Penyelenggaraan Kerja Sama Kegiatan Merdeka Belajar - Kampus Merdeka (MBKM)
1) Maksud perjanjian kerjasama ini adalah untuk mensinergikan potensi masing-masing pihak guna memperoleh hasil yang maksimal dalam kegiatan kerja sama kegiatan MBKM; 2) Tujuan perjanjian kerjasama ini meningkatkan pelaksanaan program-program MBKM khususnya di bidang pertukaran mahasiswa, pertukaran dosen, penelitian dan publikasi, pengabdian kepada masyarakat, proyek kemanusiaan, serta pelaksanaan kegiatan ilmiah lainnya.
Ruang lingkup perjanjian kerjasama ini meliputi hal-hal sebagai berikut: 1) Meningkatkan minat pendonor darah; 2) Laboratorium pengolahan dara; 3: Pencegahan penularan pandemi covid-19; 4) Penyusunan laporan keuangan; 5) Penataan Administrasi dan Logistik; 6) Pengembangan Kapasitas SDM PMI; 7) Pelayanan kepalangmerahan pada masa normal dan masa darurat
Penyelenggaraan Kerja Sama Kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi
1) Maksud kegiatan mitra ini sebagai upaya menjalin kerjasama yang saling menguntungkan PARA PIHAK dibidang Tri Darma Perguruan Tinggi; 2) Tujuan mitra ini adalah menjalin kesepahaman dalam memberikan pelayanan di bidang Tri Darma Perguruan Tinggi, oleh PARA PIHAK; 3) Target yang hendak dicapai dengan mitra ini adalah meningkatkan kesepahaman dalam pelaksanaan Tri Darma Perguruan Tinggi dan meningkatkan kompetensi guru di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu
1) Kegiatan Tri Darma Perguruan Tinggi; 2) Kegiatan Merdeka Belajar Kampus Merdeka : a. Mengajar di sekolah/kampus mengajar, b. Penelitian/riset mahasiswa, c. Proyek di desa/Kuliah Kerja Nyata Tematik, d. Proyek kemanuasiaan; 3) Peningkatan kualitas guru sebelum dan sesudah sertifikasi; 4) Pengembangan kompetensi guru melalui pendidikan profesi guru; 5) Pelatihan/workshop pengembangan SDM guru; 6) Pendampingan oleh tenaga ahli dalam bidang pendidikan; 7) Kegiatan lain yang disepakati PARA PIHAK.
Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tojo Una Una
800/834/Dikpora
Fakultas
22638/UN28.1/KP/2021
12 November 2021
60 Bulan
12 November 2026
Penyelenggaraan Kerja Sama Kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi
1) Maksud kegiatan mitra ini sebagai upaya menjalin kerjasama yang saling menguntungkan PARA PIHAK dibidang Tri Darma Perguruan Tinggi; 2) Tujuan mitra ini adalah menjalin kesepahaman dalam memberikan pelayanan di bidang Tri Darma Perguruan Tinggi, oleh PARA PIHAK; 3) Target yang hendak dicapai dengan mitra ini adalah meningkatkan kesepahaman dalam pelaksanaan Tri Darma Perguruan Tinggi dan meningkatkan kompetensi guru di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tojo Una Una
1) Kegiatan Tri Darma Perguruan Tinggi; 2) Kegiatan Merdeka Belajar Kampus Merdeka : a. Mengajar di sekolah/kampus mengajar, b. Penelitian/riset mahasiswa, c. Proyek di desa/Kuliah Kerja Nyata Tematik, d. Proyek kemanuasiaan; 3) Peningkatan kualitas guru sebelum dan sesudah sertifikasi; 4) Pengembangan kompetensi guru melalui pendidikan profesi guru; 5) Pelatihan/workshop pengembangan SDM guru; 6) Pendampingan oleh tenaga ahli dalam bidang pendidikan; 7) Kegiatan lain yang disepakati PARA PIHAK.
Dinas Pendidikan Kabupaten dan Kebudayaan Kabupaten Buol
420/20.64//Disdikbud
Fakultas
22638/UN28.1/KP/2021
12 November 2021
60 Bulan
12 November 2026
Penyelenggaraan Kerja Sama Kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi
1) Maksud kegiatan mitra ini sebagai upaya menjalin kerjasama yang saling menguntungkan PARA PIHAK dibidang Tri Darma Perguruan Tinggi; 2) Tujuan mitra ini adalah menjalin kesepahaman dalam memberikan pelayanan di bidang Tri Darma Perguruan Tinggi, oleh PARA PIHAK; 3) Target yang hendak dicapai dengan mitra ini adalah meningkatkan kesepahaman dalam pelaksanaan Tri Darma Perguruan Tinggi dan meningkatkan kompetensi guru di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buol.
1) Kegiatan Tri Darma Perguruan Tinggi; 2) Kegiatan Merdeka Belajar Kampus Merdeka : a. Mengajar di sekolah/kampus mengajar, b. Penelitian/riset mahasiswa, c. Proyek di desa/Kuliah Kerja Nyata Tematik, d. Proyek kemanuasiaan; 3) Peningkatan kualitas guru sebelum dan sesudah sertifikasi; 4) Pengembangan kompetensi guru melalui pendidikan profesi guru; 5) Pelatihan/workshop pengembangan SDM guru; 6) Pendampingan oleh tenaga ahli dalam bidang pendidikan; 7) Kegiatan lain yang disepakati PARA PIHAK.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tolitoli
045.2/1046/ST-UKP
Fakultas
22638/UN28.1/KP/2021
12 November 2021
60 Bulan
12 November 2026
Penyelenggaraan Kerja Sama Kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi
1) Maksud kegiatan mitra ini sebagai upaya menjalin kerjasama yang saling menguntungkan PARA PIHAK dibidang Tri Darma Perguruan Tinggi; 2) Tujuan mitra ini adalah menjalin kesepahaman dalam memberikan pelayanan di bidang Tri Darma Perguruan Tinggi, oleh PARA PIHAK; 3) Target yang hendak dicapai dengan mitra ini adalah meningkatkan kesepahaman dalam pelaksanaan Tri Darma Perguruan Tinggi dan meningkatkan kompetensi guru di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tolitoli
1) Kegiatan Tri Darma Perguruan Tinggi; 2) Kegiatan Merdeka Belajar Kampus Merdeka : a. Mengajar di sekolah/kampus mengajar, b. Penelitian/riset mahasiswa, c. Proyek di desa/Kuliah Kerja Nyata Tematik, d. Proyek kemanuasiaan; 3) Peningkatan kualitas guru sebelum dan sesudah sertifikasi; 4) Pengembangan kompetensi guru melalui pendidikan profesi guru; 5) Pelatihan/workshop pengembangan SDM guru; 6) Pendampingan oleh tenaga ahli dalam bidang pendidikan; 7) Kegiatan lain yang disepakati PARA PIHAK.
Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Banggai Laut
800/586/Dikpora-Balut/2021
Fakultas
22638/UN28.1/KP/2021
12 November 2021
60 Bulan
12 November 2026
Penyelenggaraan Kerja Sama Kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi
1) Maksud kegiatan mitra ini sebagai upaya menjalin kerjasama yang saling menguntungkan PARA PIHAK dibidang Tri Darma Perguruan Tinggi; 2) Tujuan mitra ini adalah menjalin kesepahaman dalam memberikan pelayanan di bidang Tri Darma Perguruan Tinggi, oleh PARA PIHAK; 3) Target yang hendak dicapai dengan mitra ini adalah meningkatkan kesepahaman dalam pelaksanaan Tri Darma Perguruan Tinggi dan meningkatkan kompetensi guru di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Banggai Laut
1) Kegiatan Tri Darma Perguruan Tinggi; 2) Kegiatan Merdeka Belajar Kampus Merdeka : a. Mengajar di sekolah/kampus mengajar, b. Penelitian/riset mahasiswa, c. Proyek di desa/Kuliah Kerja Nyata Tematik, d. Proyek kemanuasiaan; 3) Peningkatan kualitas guru sebelum dan sesudah sertifikasi; 4) Pengembangan kompetensi guru melalui pendidikan profesi guru; 5) Pelatihan/workshop pengembangan SDM guru; 6) Pendampingan oleh tenaga ahli dalam bidang pendidikan; 7) Kegiatan lain yang disepakati PARA PIHAK.
Dinas Pendidikan Kabupaten dan Kebudayaan Kabupaten Morowali Utara
800/61/Disdikbud/XI/2021
Fakultas
22638/UN28.1/KP/2021
12 November 2021
60 Bulan
12 November 2026
Penyelenggaraan Kerja Sama Kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi
1) Maksud kegiatan mitra ini sebagai upaya menjalin kerjasama yang saling menguntungkan PARA PIHAK dibidang Tri Darma Perguruan Tinggi; 2) Tujuan mitra ini adalah menjalin kesepahaman dalam memberikan pelayanan di bidang Tri Darma Perguruan Tinggi, oleh PARA PIHAK; 3) Target yang hendak dicapai dengan mitra ini adalah meningkatkan kesepahaman dalam pelaksanaan Tri Darma Perguruan Tinggi dan meningkatkan kompetensi guru di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Morowali Utara
1) Kegiatan Tri Darma Perguruan Tinggi; 2) Kegiatan Merdeka Belajar Kampus Merdeka : a. Mengajar di sekolah/kampus mengajar, b. Penelitian/riset mahasiswa, c. Proyek di desa/Kuliah Kerja Nyata Tematik, d. Proyek kemanuasiaan; 3) Peningkatan kualitas guru sebelum dan sesudah sertifikasi; 4) Pengembangan kompetensi guru melalui pendidikan profesi guru; 5) Pelatihan/workshop pengembangan SDM guru; 6) Pendampingan oleh tenaga ahli dalam bidang pendidikan; 7) Kegiatan lain yang disepakati PARA PIHAK.
Penyelenggaraan Kerja Sama Kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi
1) Maksud kegiatan mitra ini sebagai upaya menjalin kerjasama yang saling menguntungkan PARA PIHAK dibidang Tri Darma Perguruan Tinggi; 2) Tujuan mitra ini adalah menjalin kesepahaman dalam memberikan pelayanan di bidang Tri Darma Perguruan Tinggi, oleh PARA PIHAK; 3) Target yang hendak dicapai dengan mitra ini adalah meningkatkan kesepahaman dalam pelaksanaan Tri Darma Perguruan Tinggi dan meningkatkan kompetensi guru di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Morowali
1) Kegiatan Tri Darma Perguruan Tinggi; 2) Kegiatan Merdeka Belajar Kampus Merdeka : a. Mengajar di sekolah/kampus mengajar, b. Penelitian/riset mahasiswa, c. Proyek di desa/Kuliah Kerja Nyata Tematik, d. Proyek kemanuasiaan; 3) Peningkatan kualitas guru sebelum dan sesudah sertifikasi; 4) Pengembangan kompetensi guru melalui pendidikan profesi guru; 5) Pelatihan/workshop pengembangan SDM guru; 6) Pendampingan oleh tenaga ahli dalam bidang pendidikan; 7) Kegiatan lain yang disepakati PARA PIHAK.
Penyelenggaraan Kerja Sama Kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi
1) Maksud kegiatan mitra ini sebagai upaya menjalin kerjasama yang saling menguntungkan PARA PIHAK dibidang Tri Darma Perguruan Tinggi; 2) Tujuan mitra ini adalah menjalin kesepahaman dalam memberikan pelayanan di bidang Tri Darma Perguruan Tinggi, oleh PARA PIHAK; 3) Target yang hendak dicapai dengan mitra ini adalah meningkatkan kesepahaman dalam pelaksanaan Tri Darma Perguruan Tinggi dan meningkatkan kompetensi guru di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sigi
1) Kegiatan Tri Darma Perguruan Tinggi; 2) Kegiatan Merdeka Belajar Kampus Merdeka : a. Mengajar di sekolah/kampus mengajar, b. Penelitian/riset mahasiswa, c. Proyek di desa/Kuliah Kerja Nyata Tematik, d. Proyek kemanuasiaan; 3) Peningkatan kualitas guru sebelum dan sesudah sertifikasi; 4) Pengembangan kompetensi guru melalui pendidikan profesi guru; 5) Pelatihan/workshop pengembangan SDM guru; 6) Pendampingan oleh tenaga ahli dalam bidang pendidikan; 7) Kegiatan lain yang disepakati PARA PIHAK.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai Kepulauan
2405/421-5/Disdik
Fakultas
22638/UN28.1/KP/2021
12 November 2021
60 Bulan
12 November 2026
Penyelenggaraan Kerja Sama Kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi
1) Maksud kegiatan mitra ini sebagai upaya menjalin kerjasama yang saling menguntungkan PARA PIHAK dibidang Tri Darma Perguruan Tinggi; 2) Tujuan mitra ini adalah menjalin kesepahaman dalam memberikan pelayanan di bidang Tri Darma Perguruan Tinggi, oleh PARA PIHAK; 3) Target yang hendak dicapai dengan mitra ini adalah meningkatkan kesepahaman dalam pelaksanaan Tri Darma Perguruan Tinggi dan meningkatkan kompetensi guru di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai Kepulauan
1) Kegiatan Tri Darma Perguruan Tinggi; 2) Kegiatan Merdeka Belajar Kampus Merdeka : a. Mengajar di sekolah/kampus mengajar, b. Penelitian/riset mahasiswa, c. Proyek di desa/Kuliah Kerja Nyata Tematik, d. Proyek kemanuasiaan; 3) Peningkatan kualitas guru sebelum dan sesudah sertifikasi; 4) Pengembangan kompetensi guru melalui pendidikan profesi guru; 5) Pelatihan/workshop pengembangan SDM guru; 6) Pendampingan oleh tenaga ahli dalam bidang pendidikan; 7) Kegiatan lain yang disepakati PARA PIHAK.
Dinas Pendidikan Kabupaten dan Kebudaan Kabupaten Parigi Moutong
907/3741/Disdikbud
Fakultas
22638/UN28.1/KP/2021
12 November 2021
60 Bulan
12 November 2026
Penyelenggaraan Kerja Sama Kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi
1) Maksud kegiatan mitra ini sebagai upaya menjalin kerjasama yang saling menguntungkan PARA PIHAK dibidang Tri Darma Perguruan Tinggi; 2) Tujuan mitra ini adalah menjalin kesepahaman dalam memberikan pelayanan di bidang Tri Darma Perguruan Tinggi, oleh PARA PIHAK; 3) Target yang hendak dicapai dengan mitra ini adalah meningkatkan kesepahaman dalam pelaksanaan Tri Darma Perguruan Tinggi dan meningkatkan kompetensi guru di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Parigi Moutong
1) Kegiatan Tri Darma Perguruan Tinggi; 2) Kegiatan Merdeka Belajar Kampus Merdeka : a. Mengajar di sekolah/kampus mengajar, b. Penelitian/riset mahasiswa, c. Proyek di desa/Kuliah Kerja Nyata Tematik, d. Proyek kemanuasiaan; 3) Peningkatan kualitas guru sebelum dan sesudah sertifikasi; 4) Pengembangan kompetensi guru melalui pendidikan profesi guru; 5) Pelatihan/workshop pengembangan SDM guru; 6) Pendampingan oleh tenaga ahli dalam bidang pendidikan; 7) Kegiatan lain yang disepakati PARA PIHAK.
Penyelenggaraan Kerja Sama Kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi
1) Maksud kegiatan mitra ini sebagai upaya menjalin kerjasama yang saling menguntungkan PARA PIHAK dibidang Tri Darma Perguruan Tinggi; 2) Tujuan mitra ini adalah menjalin kesepahaman dalam memberikan pelayanan di bidang Tri Darma Perguruan Tinggi, oleh PARA PIHAK; 3) Target yang hendak dicapai dengan mitra ini adalah meningkatkan kesepahaman dalam pelaksanaan Tri Darma Perguruan Tinggi dan meningkatkan kompetensi guru di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Poso
1) Kegiatan Tri Darma Perguruan Tinggi; 2) Kegiatan Merdeka Belajar Kampus Merdeka : a. Mengajar di sekolah/kampus mengajar, b. Penelitian/riset mahasiswa, c. Proyek di desa/Kuliah Kerja Nyata Tematik, d. Proyek kemanuasiaan; 3) Peningkatan kualitas guru sebelum dan sesudah sertifikasi; 4) Pengembangan kompetensi guru melalui pendidikan profesi guru; 5) Pelatihan/workshop pengembangan SDM guru; 6) Pendampingan oleh tenaga ahli dalam bidang pendidikan; 7) Kegiatan lain yang disepakati PARA PIHAK.
Penyelenggaraan Kerja Sama Kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi
1) Maksud perjanjian kerjasama ini adalah untuk mensinergikan potensi masing-masing pihak guna memperoleh hasil yang maksimal dalam kegiatan kerja sama kegiatan MBKM; 2) Tujuan perjanjian kerjasama ini meningkatkan pelaksanaan program-program MBKM khususnya mengajar di Sekolah/madrasah, riset siswa/mahasiswa, pengabdian kepada masyarakat, serta pelaksaan kegiatan ilmiah lainnya.
1.) Pertukaran mahasiswa; a) Penyelenggaraan perkuliahan; b) Riset; 2) Pertukaran dosen: a) Perkuliahan; b) Pembimbing skripsi; c) Penguji skripsi; d) Ahli bidang kajian. 3) Pembentukan grup penelitian; 4) Penyelenggaraan kolaborasi penelitian; 5) Kolaborasi publikasi ilmiah; 6) Kolaborasi penyelenggaraan Pengabdian kepada Masyarakat; 7) Penyelenggaraan kegiatan ilmiah, kajian Ilmiah, seminar, dan lokakarya; 8) Pengembangan tata kelola organisasi; 9) Kegiatan lain yang disepakati PARA PIHAK.
Penyelenggaraan Kerja Sama Kegiatan Merdeka Belajar - Kampus Merdeka (MBKM)
1) Maksud kesepakatan bersama ini adalah untuk mensinergikan potensi masing-masing pihak guna memperoleh hasil yang maksimal dalam kegiatan kerja sama kegiatan MBKM.; 2) Tujuan Kesepakatan Bersama ini meningkatkan pelaksanaan program-program MBKM khususnya di bidang pertukaran mahasiswa, pertukaran dosen, penelitian dan publikasi, pengabdian kepada masyarakat,proyek kemanusiaan, serta pelaksanaan kegiatan ilmiah lainnya.
Ruang lingkup kesepakatan kerja sama ini meliputi:1) Pertukaran mahasiswa, a. Penyelenggaraan perkuliahan, b. Riset; 2) Pertukaran dosen, a. Perkuliahan, b. Pembimbing skripsi, c. Penguji skripsi, d. Ahli bidang kajian; 3) Pembentukan grup penelitian pendidikan; 4) Penyelenggaraan kolaborasi penelitian.; 5) Kolaborasi publikasi ilmiah; 6) Kolaborasi penyelenggaraan Pengabdian kepada Masyarakat; 7) Penyelenggaraan proyek kemanusiaan; 8) Penyelenggaraan kegiatan ilmiah, kajian Ilmiah, seminar, dan lokakarya.; 9) Pengembangan tata kelola oraganisasi; 10) Kegiatan lain yang disepakati PARA PIHAK.
Penyelenggaraan Kerja Sama Kegiatan Merdeka Belajar - Kampus Merdeka (MBKM)
1. Maksud perjanjian kerjasama ini adalah untuk mensinergikan potensi masing-masing pihak guna memperoleh hasil yang maksimal dalam kegiatan kerja sama kegiatan MBKM.
2. Tujuan perjanjian kerjasama ini meningkatkan pelaksanaan program-program MBKM khususnya di bidang sosial kemanusiaan dan pengabdian kepada masyarakat.
Ruang lingkup perjanjian kerjasama ini yang rinci meliputi hal-hal sebagai berikut: 1) Pertukaran mahasiswa, a. Penyelenggaraan perkuliahan, b. Riset; 2) Pertukaran dosen, a. Perkuliahan, b. Pembimbing skripsi, c. Penguji skripsi, d. Ahli bidang kajian; 3) Pembentukan grup penelitian; 4) Penyelenggaraan kolaborasi penelitian; 5) Kolaborasi publikasi ilmiah; 6) Kolaborasi penyelenggaraan Pengabdian kepada Masyarakat; 7) Penyelenggaraan proyek kemanusiaan; 8) Penyelenggaraan kegiatan ilmiah, kajian Ilmiah, seminar, dan lokakarya; 9) Pengembangan tata kelola organisasi; 10) Kegiatan lain yang disepakati PARA PIHAK.
Penyelenggaraan Kerja Sama Kegiatan Merdeka Belajar - Kampus Merdeka (MBKM)
1) Maksud perjanjian kerjasama ini adalah untuk mensinergikan potensi masing-masing pihak guna memperoleh hasil yang maksimal dalam kegiatan kerja sama kegiatan MBKM; 2) Tujuan perjanjian kerjasama ini meningkatkan pelaksanaan program-program MBKM khususnya di bidang pertukaran mahasiswa, pertukaran dosen, penelitian dan publikasi, pengabdian kepada masyarakat, proyek kemanusiaan, serta pelaksanaan kegiatan ilmiah lainnya.
1) Pertukaran mahasiswa a. Penyelenggaraan perkuliahan b. Riset; 2) Pertukaran dosen: a. Perkuliahan b. Pembimbing skripsi c. Penguji skripsi d. Ahli bidang kajian; 3) Pembentukan grup penelitian; 4) Penyelenggaraan kolaborasi penelitian; 5) Kolaborasi publikasi ilmiah; 6) Kolaborasi penyelenggaraan Pengabdian kepada Masyarakat; 7) Penyelenggaraan kegiatan ilmiah, kajian Ilmiah, seminar, dan lokakarya.; 8) Pengembangan tata kelola organisasi; 9) Kegiatan lain yang disepakati PARA PIHAK.
Penyelenggaraan Kerja Sama Kegiatan Merdeka Belajar - Kampus Merdeka (MBKM)
1) Maksud perjanjian kerjasama ini adalah untuk mensinergikan potensi masing-masing pihak guna memperoleh hasil yang maksimal dalam kegiatan kerja sama kegiatan MBKM; 2) Tujuan perjanjian kerjasama ini meningkatkan pelaksanaan program-program MBKM khususnya di bidang pertukaran mahasiswa, pertukaran dosen, penelitian dan publikasi, pengabdian kepada masyarakat, proyek kemanusiaan, serta pelaksanaan
1) Pertukaran mahasiswa a. Penyelenggaraan perkuliahan b. Riset; 2) Pertukaran dosen: a. Perkuliahan b. Pembimbing skripsi c. Penguji skripsi d. Ahli bidang kajian; 3) Pembentukan grup penelitian; 4) Penyelenggaraan kolaborasi penelitian; 5) Kolaborasi publikasi ilmiah; 6) Kolaborasi penyelenggaraan Pengabdian kepada Masyarakat; 7) Penyelenggaraan kegiatan ilmiah, kajian Ilmiah, seminar, dan lokakarya.; 8) Pengembangan tata kelola organisasi; 9) Kegiatan lain yang disepakati PARA PIHAK.
Penyelenggaraan Kerja Sama Kegiatan Merdeka Belajar - Kampus Merdeka (MBKM)
1) Maksud perjanjian kerjasama ini adalah untuk mensinergikan potensi masing-masing pihak guna memperoleh hasil yang maksimal dalam kegiatan kerja sama kegiatan MBKM; 2) Tujuan perjanjian kerjasama ini meningkatkan pelaksanaan program-program MBKM khususnya di bidang pertukaran mahasiswa, pertukaran dosen, penelitian dan publikasi, pengabdian kepada masyarakat, proyek kemanusiaan, serta pelaksanaan kegiatan ilmiah lainnya.
1) Pendampingan Penyusunan draf kurikulum MBKM 2) Pertukaran mahasiswa; a) Penyelenggaraan perkuliahan; b) Riset; 3) Pertukaran dosen; a) Perkuliahan; b) Pembimbing skripsi; c) Penguji skripsi; d) Ahli bidang kajian; 4) Pembentukan grup penelitian; 5) Penyelenggaraan kolaborasi penelitian; 6) Kolaborasi publikasi ilmiah; 7) Kolaborasi penyelenggaraan Pengabdian kepada Masyarakat; 8) Penyelenggaraan kegiatan ilmiah, kajian Ilmiah, seminar, dan lokakarya; 9) Pengembangan tata kelola organisasi; 10) Kegiatan lain yang disepakati PARA PIHAK.
Penyelenggaraan Kerja Sama Kegiatan Merdeka Belajar - Kampus Merdeka (MBKM)
1) Maksud perjanjian kerjasama ini adalah untuk mensinergikan potensi masing-masing pihak guna memperoleh hasil yang maksimal dalam kegiatan kerja sama kegiatan MBKM; 2) Tujuan perjanjian kerjasama ini meningkatkan pelaksanaan program-program MBKM khususnya di bidang pertukaran mahasiswa, pertukaran dosen, penelitian dan publikasi, pengabdian kepada masyarakat, proyek kemanusiaan, serta pelaksanaan kegiatan ilmiah lainnya.
1) Pendampingan Penyusunan draf kurikulum MBKM; 2) Pertukaran mahasiswa; a) Penyelenggaraan perkuliahan; b) Riset; 3) Pertukaran dosen; a) Perkuliahan; b) Pembimbing skripsi; c) Penguji skripsi; d) Ahli bidang kajian; 4) Pembentukan grup penelitian; 5) Penyelenggaraan kolaborasi penelitian; 6) Kolaborasi publikasi ilmiah; 7) Kolaborasi penyelenggaraan Pengabdian kepada Masyarakat; 8) Penyelenggaraan kegiatan ilmiah, kajian Ilmiah, seminar, dan lokakarya; 9) Pengembangan tata kelola organisasi; 10) Kegiatan lain yang disepakati PARA PIHAK.
Penyelenggaraan Kerja Sama Kegiatan Merdeka Belajar - Kampus Merdeka (MBKM)
1) Maksud perjanjian kerjasama ini adalah untuk mensinergikan potensi masing-masing pihak guna memperoleh hasil yang maksimal dalam kegiatan kerja sama kegiatan MBKM; 2) Tujuan perjanjian kerjasama ini meningkatkan pelaksanaan program-program MBKM khususnya di bidang pertukaran mahasiswa, pertukaran dosen, penelitian dan publikasi, pengabdian kepada masyarakat, proyek kemanusiaan, serta pelaksanaan kegiatan ilmiah lainnya.
1) Pendampingan Penyusunan draf kurikulum MBKM 2) Pertukaran mahasiswa; a) Penyelenggaraan perkuliahan; b) Riset 3) Pertukaran dosen; a) Perkuliahan; b) Pembimbing skripsi; c) Penguji skripsi; d) Ahli bidang kajian; 4) Pembentukan grup penelitian; 5) Penyelenggaraan kolaborasi penelitian; 6) Kolaborasi publikasi ilmiah; 7) Kolaborasi penyelenggaraan Pengabdian kepada Masyarakat; 8) Penyelenggaraan kegiatan ilmiah, kajian Ilmiah, seminar, dan lokakarya; 9) Pengembangan tata kelola organisasi; 10) Kegiatan lain yang disepakati PARA PIHAK.
Penyelenggaraan Kerja Sama Kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi
PARA PIHAK bersama-sama akan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat bagi kedua belah pihak dalam rangka Pengembangan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan Merdeka Belajar Kampus Merdeka serta Kegiatan Kemahasiswaan.
1) Kerjasama dalam pelaksanaan MBKM; 2) Pertukaran informasi melalui kuliah tamu; 3) Penelitian bersama antara dosen dari kedua institusi dengan ditindaklanjuti dengan menulis bersama pada makalah ilmiah; 4) Pendampingan pembuatan dan pengembangan kurikulum; 5) Pelibatan dosen dalam peer/review dan mitra bestari; 6) Kerjasama antar himpunan mahasiswa; 7) Kegiatan relevan lain yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
FITK Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon
2981/F.1/HM.009/03/2022
Fakultas
8992/UN28.1/KP/2022
01 April 2022
60 Bulan
01 April 2027
Mitra Kerjasama Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM)
1) PARA PIHAK sepaham dan sepakat bahwa surat perjanjian Kerjasama yang dilakukan didasari oleh keinginan untuk saling membantu dan saling menguntungkan; 2) PARA PIHAK sepaham dan sepakat bahwa surat perjanjian ini bertujuan untuk meningkatkan dan mendukung kegiatan Pendidikan yang mendukung Tri Darma Perguruan Tinggi MBKM Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka, penelitian dan pengabdian kepada masyarfakat, serta untuk meningkatkan sinergitas potensi sumber daya yang dimiliki untuk mewujudkan visi dan misi PARA PIHAK
1) Kerjasama bidang pendidikan Tri Darma Perguruan Tinggi dan Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka yang meliputi (8) bentuk belajar yang terdiri dari pertukaran pelajar, kegiatan magang/praktek kerja asistensi mengajar di satuan pendidikan, penelitian/riset, project kemanusiaan, kegiatan wirausaha, studi/proyek independen dan membangun desa/KKN tematik; 2) Pembelajaran jarak jauh; 3) Penerapan hasil-hasil penelitian ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK); 4) Transfer perkembangan IPTEK dan pengabdian kepada masyarakat PARA PIHAK; 5) Peningkatan dan pengembangan sumber daya manusia dalam hal pengembangan dan penerapan IPTEK; 6) Secara terpadu merencanakan, melaksanakan, menilai, mengembangkan setiap usaha untuk mencapai tujuan kesepakatan bersama ini; 7) Mewujudkan setiap kemungkinan bentuk kerjasama dalam menyediakan dan mendayagunakan sarana prasarana dan tenaga dalam batas-batas kemampuan masing-masing pihak; 8) Bidang lain yang disepakati PARA PIHAK
FITK Universitas Islam Syarif Hidayatullah Jakarta
B-641/F1/OT.06.1/III/2022
Fakultas
8131/UN28.1/KP/2022
23 Maret 2022
60 Bulan
23 Maret 2027
Penyelenggaraan Kerja Sama Kegiatan Merdeka Belajar - Kampus Merdeka (MBKM)
1) Maksud perjanjian kerjasama ini adalah untuk mensinergikan potensi masing-masing pihak guna memperoleh hasil yang maksimal dalam kegiatan kerja sama kegiatan MBKM; 2) Tujuan perjanjian kerjasama ini meningkatkan pelaksanaan program-program MBKM khususnya di bidang pertukaran mahasiswa, pertukaran dosen, penelitian dan publikasi, pengabdian kepada masyarakat, proyek kemanusiaan, serta pelaksanaan
1) Pertukaran mahasiswa a. Penyelenggaraan perkuliahan b. Riset; 2) Pertukaran dosen: a. Perkuliahan b. Pembimbing skripsi c. Penguji skripsi d. Ahli bidang kajian; 3) Pembentukan grup penelitian; 4) Penyelenggaraan kolaborasi penelitian; 5) Kolaborasi publikasi ilmiah; 6) Kolaborasi penyelenggaraan Pengabdian kepada Masyarakat; 7) Penyelenggaraan kegiatan ilmiah, kajian Ilmiah, seminar, dan lokakarya.; 8) Pengembangan tata kelola organisasi; 9) Kegiatan lain yang disepakati PARA PIHAK.
FITK Universitas Sains Al-Qur'An Wonosobo Jawa Tengah
002/PK-MoA/FITK-UNSIQ/X/2021
Fakultas
22642/UN28.1/KP/2021
16 November 2021
60 Bulan
16 November 2026
Penyelenggaraan Kerja Sama Kegiatan Merdeka Belajar - Kampus Merdeka (MBKM)
1) Maksud perjanjian kerjasama ini adalah untuk mensinergikan potensi masing-masing pihak guna memperoleh hasil yang maksimal dalam kegiatan kerja sama kegiatan MBKM; 2) Tujuan perjanjian kerjasama ini meningkatkan pelaksanaan program-program MBKM khususnya di bidang pertukaran mahasiswa, pertukaran dosen, penelitian dan publikasi, pengabdian kepada masyarakat, proyek kemanusiaan, serta pelaksanaan kegiatan ilmiah lainnya.
1) Pertukaran mahasiswa; a) Penyelenggaraan perkuliahan; b) Riset; 2) Pertukaran dosen; a) Perkuliahan; b. Pembimbing skripsi; c) Penguji skripsi; d) Ahli bidang kajian 3) Pembentukan grup penelitian 4) Penyelenggaraan kolaborasi penelitian 5) Kolaborasi publikasi ilmiah 6) Kolaborasi penyelenggaraan Pengabdian kepada Masyarakat 7) Penyelenggaraan kegiatan ilmiah, kajian Ilmiah, seminar, dan lokakarya. 8) Pengembangan tata kelola organisasi; 9) Kegiatan lain yang disepakati PARA PIHAK.
Penyelenggaraan Kerja Sama Kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi
1. Maksud kegiatan mitra ini sebagai upaya menjalin kerjasama yang saling menguntungkan PARA PIHAK di bidang Tri Dharma Perguruan Tinggi.
2. Tujuan mitra ini adalah menjalin kesepahaman dalam memberikan pelayanan di bidang Tri Dharma Perguruan Tinggi, oleh PARA PIHAK.
3. Target yang hendak dicapai dengan mitra ini adalah meningkatkan kesepahaman dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, dan meningkatkan kompetensi Tenaga Pendidik dan Kependidikan Fakultas Tarbiah dan Ilmu Keguruan IAIN Palu
1) Kegiatan ini dilaksanakan dalam bentuk kerjasama atau kemitraan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA. 2) Untuk memperlancar pelaksanaan kegiatan, dapat dibentuk unit/panitia pada Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan IAIN Palu.;3) Pembagian tugas dalam pengelolaan kegiatan mitra ini akan diatur kemudian
Pengembangan Penelitan dan Pengabdian Kepada Masyarakat
1) Perjanjian Kerja Sama ini adalah sebagai landasan hukum operasional dari pelaksanaan program Kerja Sama Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sesuai kebijakan PARA PIHAK dan sejalan dengan program Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI (Kemdikbud-Ristek); (2) Tujuan Perjanjian ini adalah untuk: a) Memperkuat hubungan Kerja Sarma PARA PIHAK dalam penelitian dan pengabdian kepada Masyarakat guna mengembangkan potensi dan kualitas sumber daya manusia Indonesia, khususnya untuk meningkatkan kualitas penelitian, publikasi, inovasi, dan layanan pengabdian kepada masyarakat; b) Menghasilkan penelitian, inovasi, dan kegiatan layanan pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan dalam bentuk kolaborasi berdasarkan prinsip-prinsip kesetaraan, pembagian beban kerja yang sama, dan timbal balik manfaat bersama.
(1) Perjanjian Kerja Sama ini meliputi Program Studi yang ada pada masing-masing PIHAK, yaitu: a) Program Studi Pendidikan Matematika, Pendidikan Fisika, Pendidikan Kimia, Pendidikan Biologi, Pendidikan IPA dari Fakultas MIPA Universitas Negeri Malang; b) Program Studi Pendidikan Matematika, Pendidikan Fisika, Pendidikan Kimia, Pendidikan Biologi, Pendidikan IPA Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Tadulako. 2) Kerja Sama Bidang Penelitian, yaitu: a) Penelitian bersama/Joint research project; b) Pendanaan penelitian bersama; c) Publikasi bersama; d) Pengembangan riset bersama; e) Penulisan monograf dan/atau buku referensi bersama; f) Melakukan seminar bersama; g) Menghasilkan inovasi bersama. (3) Bidang Pengabdian Kepada Masyarakat, yaitu: a) Kolaborasi dalam pengabdian kepada masyarakat; b) Publikasi artikel pengabdian masyarakat bersama.
Pengembangan Bidang Pendidikan Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka
1) Perjanjian Kerja Sama ini adalah sebagai landasan hukum operasional dari pelaksanaan program kolaborasi akademik/program pertukaran mahasiswa dalam rangka menjalankan kurikulum sesuai kebijakan Akademik PARA PIHAK dan sejalan dengan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI (Kemdikbud-Ristek); 2) Tujuan Perjanjian ini adalah untuk: a) Memperkuat hubungan Kerja Sama PARA PIHAK menjalin kolaborasi akademik/program pertukaran mahasiswa antara PARA PIHAK guna mengembangkan potensi dan kualitas sumber daya manusia Indonesia, khususnya dalam bidang penyelenggaraan kegiatan akademik atau kegiatan yang dapat meningkatkan kualitas pembelajaran bagi mahasiswa; b) Merancang kegiatan bersama sebagai implementasi kurikulum Merdeka Belajar yang dilaksanakan dalam bentuk kolaborasi akademik dan program pertukaran mahasiswa berdasarkan prinsip-prinsip kesetaraan, pembagian beban kerja yang sama, dan timbal balik manfaat bersama.
(1) Perjanjian Kerja Sama ini meliputi program studi yang ada pada masing-masing PIHAK, yaitu: a) Program Studi Pendidikan Matematika, Pendidikan Fisika, Pendidikan Kimia, Pendidikan Biologi, Pendidikan IPA dari Fakultas MIPA Universitas Negeri Malang; b) Program Studi Pendidikan Matematika, Pendidikan Fisika, Pendidikan Kimia, Pendidikan Biologi, Pendidikan IPA Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Tadulako. (2) Bidang Kerja Sama Pendidikan yang meliputi: a) Memberikan kuliah umum/ kuliah tamu; b) Menulis bahan ajar bersama; c) Pembimbingan tugas akhir bersama; d) Kajian dan praktik lapangan; e) Pertukaran dosen dan pelajar dalam kerangka MBKM; f) Kolaborasi dosen mengajar dalam kerangha MBKM; g) Transfer kredit dalam kerangka MBKM.
Penyelenggaraan Kerja Sama Kegiatan Merdeka Belajar - Kampus Merdeka (MBKM)
1) Maksud perjanjian kerjasama ini adalah untuk mensinergikan potensi masing-masing pihak guna memperoleh hasil yang maksimal dalam kegiatan kerja sama kegiatan MBKM; 2) Tujuan perjanjian kerjasama ini meningkatkan pelaksanaan program-program MBKM khususnya di bidang pertukaran mahasiswa, pertukaran dosen, penelitian dan publikasi, pengabdian kepada masyarakat, proyek kemanusiaan, serta pelaksanaan kegiatan ilmiah lainnya.
1) Pendampingan Penyusunan draf kurikulum MBKM; 2) Pertukaran mahasiswa; a) Penyelenggaraan perkuliahan; b) Riset; 3) Pertukaran dosen; a) Perkuliahan; b) Pembimbing skripsi; c) Penguji skripsi; d) Ahli bidang kajian; 4) Pembentukan grup penelitian; 5) Penyelenggaraan kolaborasi penelitian; 6) Kolaborasi publikasi ilmiah; 7) Kolaborasi penyelenggaraan Pengabdian kepada Masyarakat; 8) Penyelenggaraan kegiatan ilmiah, kajian Ilmiah, seminar, dan lokakarya; 9) Pengembangan tata kelola organisasi; 10) Kegiatan lain yang disepakati PARA PIHAK.
Penyelenggaraan Kerja Sama Kegiatan Merdeka Belajar - Kampus Merdeka (MBKM)
1) Maksud perjanjian kerjasama ini adalah untuk mensinergikan potensi masing-masing pihak guna memperoleh hasil yang maksimal dalam kegiatan kerja sama kegiatan MBKM; 2) Tujuan perjanjian kerjasama ini meningkatkan pelaksanaan program-program MBKM khususnya dibidang pertukaran mahasiswa, pertukaran dosen, penelitian dan publikasi, pengabdian kepada masyarakat, proyek kemanusiaan, serta pelaksanaan kegiatan ilmiah lainnya
1.) Pertukaran mahasiswa; a) Penyelenggaraan perkuliahan; b) Riset; 2) Pertukaran dosen: a) Perkuliahan; b) Penguji skripsi; 3) Pembentukan grup penelitian; 4) Penyelenggaraan kolaborasi penelitian; 5) Kolaborasi publikasi ilmiah; 6) Kolaborasi penyelenggaraan Pengabdian kepada Masyarakat; 7) Penyelenggaraan kegiatan ilmiah, kajian Ilmiah, seminar, dan lokakarya; 8) Pengembangan Kegiatan lain yang disepakati PARA PIHAK.
Penyelenggaraan Kerja Sama Kegiatan Merdeka Belajar - Kampus Merdeka (MBKM)
1) Maksud perjanjian kerjasama ini adalah untuk mensinergikan potensi masing-masing pihak guna memperoleh hasil yang maksimal dalam kegiatan kerja sama kegiatan MBKM; 2) Tujuan perjanjian kerjasama ini meningkatkan pelaksanaan program-program MBKM khususnya dibidang pertukaran mahasiswa, pertukaran dosen, penelitian dan publikasi, pengabdian kepada masyarakat, proyek kemanusiaan, serta pelaksanaan kegiatan ilmiah lainnya
1.) Pertukaran mahasiswa; a) Penyelenggaraan perkuliahan; b) Riset; 2) Pertukaran dosen: a) Perkuliahan; b) Penguji skripsi; 3) Pembentukan grup penelitian; 4) Penyelenggaraan kolaborasi penelitian; 5) Kolaborasi publikasi ilmiah; 6) Kolaborasi penyelenggaraan Pengabdian kepada Masyarakat; 7) Penyelenggaraan kegiatan ilmiah, kajian Ilmiah, seminar, dan lokakarya; 8) Pengembangan Kegiatan lain yang disepakati PARA PIHAK.
Penyelenggaraan Kerja Sama Kegiatan Merdeka Belajar - Kampus Merdeka (MBKM)
1) Maksud perjanjian kerjasama ini adalah untuk mensinergikan potensi masing-masing pihak guna memperoleh hasil yang maksimal dalam kegiatan kerja sama kegiatan MBKM; 2) Tujuan perjanjian kerjasama ini meningkatkan pelaksanaan program-program MBKM khususnya di bidang pertukaran mahasiswa, pertukaran dosen, penelitian dan publikasi, pengabdian kepada masyarakat, proyek kemanusiaan, serta pelaksanaan kegiatan ilmiah lainnya.
1) Pertukaran mahasiswa; 2) Pertukaran dosen; 3) Pembentukan grup penelitian; 4) Penyelenggaraan kolaborasi penelitian; 5) Kolaborasi publikasi ilmiah; 6) Kolaborasi penyelenggaraan Pengabdian kepada Masyarakat; 7) Penyelenggaraan kegiatan ilmiah, kajan Ilmiah, seminar, dan lokakarya; 8) Kegiatan lain yang disepakati PARA PIHAK
Penyelenggaraan Kerja Sama Kegiatan Merdeka Belajar - Kampus Merdeka (MBKM)
1) Maksud perjanjian kerjasama ini adalah untuk mensinergikan potensi masing-masing pihak guna memperoleh hasil yang maksimal dalam kegiatan kerja sama kegiatan MBKM; 2) Tujuan perjanjian kerjasama ini meningkatkan pelaksanaan program-program MBKM khususnya di bidang pertukaran mahasiswa, pertukaran dosen, penelitian dan publikasi, pengabdian kepada masyarakat, proyek kemanusiaan, serta pelaksanaan kegiatan ilmiah lainnya.
1) Pendampingan Penyusunan draf kurikulum MBKM; 2) Pertukaran mahasiswa; a) Penyelenggaraan perkuliahan; b) Riset; 3) Pertukaran dosen; a) Perkuliahan; b) Pembimbing skripsi; c) Penguji skripsi; d) Ahli bidang kajian; 4) Pembentukan grup penelitian; 5) Penyelenggaraan kolaborasi penelitian; 6) Kolaborasi publikasi ilmiah; 7) Kolaborasi penyelenggaraan Pengabdian kepada Masyarakat; 8) Penyelenggaraan kegiatan ilmiah, kajian Ilmiah, seminar, dan lokakarya; 9) Pengembangan tata kelola organisasi; 10) Kegiatan lain yang disepakati PARA PIHAK.
Penyelenggaraan Kerja Sama Kegiatan Merdeka Belajar - Kampus Merdeka (MBKM)
1) Maksud perjanjian kerjasama ini adalah untuk mensinergikan potensi masing-masing pihak guna memperoleh hasil yang maksimal dalam kegiatan kerja sama kegiatan MBKM; 2) Tujuan perjanjian kerjasama ini meningkatkan pelaksanaan program-program MBKM khususnya di bidang pertukaran mahasiswa, pertukaran dosen, penelitian dan publikasi, pengabdian kepada masyarakat, proyek kemanusiaan, serta pelaksanaan
1) Pendampingan Penyusunan draf kurikulum MBKM; 2) Pertukaran mahasiswa; a) Penyelenggaraan perkuliahan; b) Riset; 3) Pertukaran dosen; a) Perkuliahan; b) Pembimbing skripsi; c) Penguji skripsi; d) Ahli bidang kajian; 4) Pembentukan grup penelitian; 5) Penyelenggaraan kolaborasi penelitian; 6) Kolaborasi publikasi ilmiah; 7) Kolaborasi penyelenggaraan Pengabdian kepada Masyarakat; 8) Penyelenggaraan kegiatan ilmiah, kajian Ilmiah, seminar, dan lokakarya; 9) Pengembangan tata kelola organisasi; 10) Kegiatan lain yang disepakati PARA PIHAK.
Penyelenggaraan Kerja Sama Kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi
1. Maksud kegiatan mitra ini sebagai upaya menjalin kerjasama yang saling menguntungkan PARA PIHAK di bidang Tri Dharma Perguruan Tinggi; 2. Tujuan mitra ini adalah menjalin kesepahaman dalam memberikan pelayanan di bidang Tri Dharma Perguruan Tinggi, oleh PARA PIHAK; 3. Target yang hendak dicapai dengan mitra ini adalah meningkatkan kesepahaman dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan pembukaan bidang studi vokasi kolaboratif pada program studi pendidikan profesi guru pada FKIP Universitas Tadulako.
1) Kegiatan Tri Dharma perguruan tinggi; 2) Kerjasama pembukaan bidang studi vokasi kolabaoratif pendidikan profesi guru; 3) Penggunaan sumber daya manusia; 4) Penggunaan sarana dan prasarana laboratorium; 5) Kegiatan lain yang disepakati PARA PIHAK.
Penyelenggaraan Kerja Sama Kegiatan Merdeka Belajar - Kampus Merdeka (MBKM)
1) Maksud perjanjian kerjasama ini adalah untuk mensinergikan potensi masing-masing pihak guna memperoleh hasil yang maksimal dalam kegiatan kerja sama kegiatan MBKM; 2) Tujuan perjanjian kerjasama ini meningkatkan pelaksanaan program-program MBKM khususnya mengajar di Sekolah/madrasah, riset siswa/mahasiswa, pengabdian kepada masyarakat, serta pelaksaan kegiatan ilmiah lainnya.
1) Kegiatan Merdeka Belajar Kampus Merdeka : a. Mengajar disekola/madrasah/kampus mengajar, b. Penelitian/riset siswa/mahasiswa; 2) Pengembangan kompetensi guru; 3) Pelatihan/workshop pengembangan SDM guru dan siswa; 4) Penyelenggaraan kegiatan ilmiah, kajian ilmiah, seminar, dan lokakarya; 5) Bimbingan olimpiade sains nasional (OSN) dan kompetisi sains madrasah (KSM); 6) Pengembangan tata kelola organisasi; 7) Pendampingan oleh tenaga ahli dalam bidang pendidikan; 8) Kegiatan lain yang disepakati PARA PIHAK
Perkumpulan Pengelola Jurnal Bahasa Dan Sastra Indonesia Serta Pengajarannya (PPJB-SIP)
16/PPJB-SIP/09/MOU/2021
Fakultas
18610/UN28.1/KP/2021
21 September 2021
60 Bulan
21 September 2026
Pengembangan Keilmuan dan Publikasi
1) Kerja sama ini diadakan dalam rangka meningkatkan dan melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi (Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat) serta membina dan mengembangkan bahasa dan sastra Indonesia dengan memanfaatkan sumber daya manusia yang dimiliki oleh PARA PIHAK, berdasarkan prinsip saling membantu dan saling menguntungkan; 2) Kerja sama ini bertujuan untuk memajukan dan mengembangkan keilmuan dan publikasi seperti dalam bidang pendidikan, penelitian, serta pengembangan bahasa dan sastra Indonesia.
1) Penyelenggaraan program meliputi: a. kerja sama peningkatan mutu jurnal Bahasa dan Sastra Indonesia serta pengajarannya seperti dalam hal penerbitan jurnal ilmiah, kebutuhan reviewer, editorial jurnal, dan luaran seminar nasional ataupun internasional, b. kerja sama dalam penyelenggaraan kegiatan seminar, pelatihan dan sejenisnya, c. kerja sama pada bidang seminar atau pelatihan, d. kerja sama penelitian (joint research), dan
e. kerja sama pengembangan Bahasa dan Sastra Indonesia.; 2) Sehubungan dengan kerja sama pada bidang seminar atau pelatihan, perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut. a. Untuk artikel yang telah dipilih untuk luaran jurnal, maka setiap artikel yang telah masuk ke dalam proses harus mengikuti peraturan dari jurnal yang telah dipilihkan oleh PIHAK KEDUA, b. Untuk proses selanjutnya, author PIHAK PERTAMA dapat langsung menghubungi pengelola jurnal yang telah ditunjuk PIHAK KEDUA, c. Untuk artikel yang telah masuk dalam proses, kemudian akan ditarik kembali, maka author PIHAK PERTAMA dapat mengirimkan surat pernyataan penarikan artikel ke PIHAK KEDUA dan pengelola jurnal, dana yang telah disepakati dengan PIHAK KEDUA akan dikembalikan setengahnya, penarikan artikel oleh author PIHAK PERTAMA, akan menjadi pertimbangan PIHAK KEDUA dan pengelola jurnal ketika author akan menerbitkan artikel di jurnal-jurnal anggota PIHAK KEDUA.
3. Pemanfaatan sumber daya manusia serta fasilitas sarana dan prasarana yang dimiliki PARA PIHAK untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengembangan jurnal bahasa dan sastra Indonesia serta pengajarannya dan hal-hal yang berhubungan dengan visi misi yang diusung.
Penyediaan Fasilitas Pengelolaan Pembayaran Payroll dan Layanan Kredit/Pembiayaan Konsumer Kepada Pegawai
1) Maksud perjanjian ini adalah sebagai landasan/dasar dalam rangka menciptakan sinergi dengan prinsip yang saling menguntungkan bagi PARA PIHAK sesuai dengan ruang lingkup perjanjian ini; 2) Tujuan perjanjian ini adalah untuk saling mendukung kegiatan PARA PIHAK dalam rangka kerja sama penyediaan fasilitas pengelolaan pembayaran payroll dan pemberian layanan Kredit/Pembiayaam Konsumer bagi pegawai.
Ruang lingkup program BTN solusi sebagaimana dimaksud pada perjanjian ini meliputi pengelolaan payroll dan pemberian layanan kredit/pembiayaan konsumer bagi pegawai PIHAK KEDUA sesuai dengan ketentuan yag berlaku pada PIHAK PERTAMA
1) Maksud nota kesepahaman ini di buat dan di maksudkan oleh para pihak dalam upaya untuk mengadakan kerja sama yang saling menguntungkan; 2) Tujuan nota kesepahaman ini adalah untuk mempererat hubungan persahabatan saling menguntungkan, mengadakan kerjasama yang lebih dalam antara para pihak pada implementasi tri dharma perguruan ringgi bidang riset akademik, pendidikan, dan pengapdian pada masyarakat
1) Kerjasama bidang pendidikan, penelitian dan pengapdian pada masyarakat serta subyek yang relevan pada intitusi masing-masing; 2) Penggunaan tenaga pendidik dan kependidikan yang relevan bidang kebutuhan masing-masing; 3) Kerjasama seminar dan publikasi nasional maupun internasional; 4) Bidang-bidang lain yang di setujui bersama oleh kedua pihak
1)Maksud nota kesepahaman ini dibuat untuk dan di maksudkan oleh para pihak dalam upaya untuk mengadakan kerjasama yang saling menguntungkan; 2) Tujuan nota kesepahaman ini adalah untuk mempererat hubungan persahabatan saling menguntungkan, megadakan kerjasama yang lebih dalam antara para pihak pada implementasi tri dharma perguruan tinggi bidang riset akademik, pendidikan, dan pelayanan masyarakat.
1) Iplementasi kerjasama penelitian pendidikan dan subyek yang relevan secara lebih dalam lagi; 2) Penggunaan tenaga pendidik yang relevan bidang kebutuhan; 3) Implementasi dalam kerjasama seminar dan publikasi nasional maupun internasional; 4) Bidang-bidang lain yang di setujui bersama oleh kedua belah pihak.
1) Maksud nota kesepahaman ini dibuat untuk dan di maksudkan oleh para pihak dalam upaya untuk mengadakan kerjasama yang saling menguntungkan; 2) Tujuan nota kesepahaman ini adalah untuk mempererat hubungan persahabatan saling menguntungkan, megadakan kerjasama yang lebih dalam antara para pihak pada implementasi tri dharma perguruan tinggi bidang riset akademik, pendidikan, dan pengapdian pada masyarakat
1) Kerjasama bidang pendidikan, penelitian dan pengamdian masyarakat serta subyek yang relevan pada instutisi masing-masing; 2) Penggunaan tenaga pendidik dan kependidikan yang relevan bidang kebutuhan masing-masing; 3) Kerjasama seminar dan publikasi nasional maupun internasional; 4) Bidang-bidang lain yang disetujui bersama oleh kedua belah pihak.
1) Maksud nota kesepahaman ini dibuat untuk dan di maksudkan oleh para pihak dalam upaya untuk mengadakan kerjasama yang saling menguntungkan; 2) Tujuan nota kesepahaman ini adalah untuk mempererat hubungan persahabatan saling menguntungkan, megadakan kerjasama yang lebih dalam antara para pihak pada implementasi tri dharma perguruan tinggi bidang riset akademik, pendidikan, dan pengapdian pada masyarakat
1) Kerjasama bidang pendidikan, penelitian dan pengamdian masyarakat serta subyek yang relevan pada instutisi masing-masing; 2) Penggunaan tenaga pendidik dan kependidikan yang relevan bidang kebutuhan masing-masing; 3) Kerjasama seminar dan publikasi nasional maupun internasional; 4) Bidang-bidang lain yang disetujui bersama oleh kedua belah pihak.
1) Maksud nota kesepahaman ini dibuat untuk dan di maksudkan oleh para pihak dalam upaya untuk mengadakan kerjasama yang saling menguntungkan; 2) Tujuan nota kesepahaman ini adalah untuk mempererat hubungan persahabatan saling menguntungkan, megadakan kerjasama yang lebih dalam antara para pihak pada implementasi tri dharma perguruan tinggi bidang riset akademik, pendidikan, dan pengapdian pada masyarakat
1) Kerjasama bidang pendidikan, penelitian dan pengamdian masyarakat serta subyek yang relevan pada instutisi masing-masing; 2) Penggunaan tenaga pendidik dan kependidikan yang relevan bidang kebutuhan masing-masing; 3) Kerjasama seminar dan publikasi nasional maupun internasional; 4) Bidang-bidang lain yang disetujui bersama oleh kedua belah pihak.
1) Maksud nota kesepahaman ini dibuat untuk dan di maksudkan oleh para pihak dalam upaya untuk mengadakan kerjasama yang saling menguntungkan; 2) Tujuan nota kesepahaman ini adalah untuk mempererat hubungan persahabatan saling menguntungkan, megadakan kerjasama yang lebih dalam antara para pihak pada implementasi tri dharma perguruan tinggi bidang riset akademik, pendidikan, dan pengapdian pada masyarakat
1) Kerjasama bidang pendidikan, penelitian dan pengamdian masyarakat serta subyek yang relevan pada instutisi masing-masing; 2) Penggunaan tenaga pendidik dan kependidikan yang relevan bidang kebutuhan masing-masing; 3) Kerjasama seminar dan publikasi nasional maupun internasional; 4) Bidang-bidang lain yang disetujui bersama oleh kedua belah pihak.
1) Maksud nota kesepahaman ini dibuat untuk dan di maksudkan oleh para pihak dalam upaya untuk mengadakan kerjasama yang saling menguntungkan; 2) Tujuan nota kesepahaman ini adalah untuk mempererat hubungan persahabatan saling menguntungkan, megadakan kerjasama yang lebih dalam antara para pihak pada implementasi tri dharma perguruan tinggi bidang riset akademik, pendidikan, dan pengapdian pada masyarakat
1) Kerjasama bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat serta subyek yang relevan pada institusi masing-masing; 2) Penggunaan tenaga pendidik dan kependikan yang relevan bidang kebutuhan masing-masing, khususnya dalam bantuan bidang konsultan dan koordinator pendidikan; 3) Kerjasama seminar dan publikasi nasional maupun internasional; 4) Bidang-bidang lain yang di setujui bersama oleh kedua belah pihak.
Penyelenggaraan Kerja Sama Kegiatan Merdeka Belajar - Kampus Merdeka (MBKM)
Kerjasama antara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA bertujuan untuk Kerjasama dalam rangka untuk mengimlementasikan Program "Merdeka Belajar Kampus Merdeka" Universitas Negeri Jakarta dan Universitas Tadulako
1) Pertukaran Pelajar; 2) Penelitian/Riset melalui Peningkatan kerjasama dalam bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; 3) Asisten Mengajar melalui Pengiriman mahasiswa Doktor/S3 dari dan ke Pihak Pertama atau Pihak Kedua untuk melakukan pengajaran.
1) Meningkatkan mutu dan kredibilitas penerbitan berkala ilmiah yang dikelola oleh PIHAK PERTAMA; 2) Memberikan pendampingan dan pengawasan terhadap penerbitan berkala ilmiah agar sesuai dengan standar nasional dan internasional; 3) Memperkuat hubungan akademik
1) Memberikan pendampingan dalam proses penjaminan mutu jurnal ilmiah; 2) melibatkan dalam evaluasi naskah, penyuntingan, dan penerbitan sesuai standar akademik; 3) bekerja sama dalam mengembangkan kualitas jurnal melalui seminar, pelatihan, atau kegiatan akademik lainnya
1) Meningkatkan mutu dan kredibilitas penerbitan berkala ilmiah yang dikelola oleh PIHAK PERTAMA; 2) Memberikan pendampingan dan pengawasan terhadap penerbitan berkala ilmiah agar sesuai dengan standar nasional dan internasional; 3) Memperkuat hubungan akademik
1) Memberikan pendampingan dalam proses penjaminan mutu jurnal ilmiah; 2) melibatkan dalam evaluasi naskah, penyuntingan, dan penerbitan sesuai standar akademik; 3) bekerja sama dalam mengembangkan kualitas jurnal melalui seminar, pelatihan, atau kegiatan akademik lainnya
1. the purposes of this agreement are to develop academic and educatiunal collaboration, and to promote a punt laro between School of Liberal Arts, WU and the Faculty of Science Teaching and Political Science, UNTAD; 2. Both parties undertake to promote and develop cooperation in the following ways, on a base of equality and reupoty; i) Academic staff and student exchanges; ii) Joint research program for academic staff members; iii) Joint publication, seminars and workshop; iv) Academic activities: short course and training, etc; 3) to implement these forms of cooperation, representatives of our individual institutes wil be encouraged to consult with nach other and to develop specific plans for collaboration in any or all of the ways outlined in the agreement two above; 4) Its understood that the implementation of any of the types of cooperation stated in the agreement two above shall depent on our mutual availability of resources and financial support from our individual institutes; 5) This agreement will come into effect on the date when the representatives of both institutes sign the agreement and wall remain valid from period of five years. The agreement may be extended after discussion with representatives of both institutes. Such discussion needs to commence not later than six montes before the termination of the agreement; 6) This agreement may be revised or modified within that period by mutual consent. Similarly, the agreement may be termonated within the penod by either party providing six months' notice is given to the other; 7) The evaluation will he conducted by SLA, WU and I ITE, UNTAD after two years implementation of this MUA
Pelaksanaan kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta publikasi ilmiah
1) Maksud dan tujuan diadakannya perjanjian kerjasama ini adalah melakukan kegiatan tri dharma pendidikan ; 2) Perjanjian kerjasama ini berdasarkan atas prinsip saling membantu dan menguntungkan bagi kedua belah pihak.
1) Mempersiapkan Sumber Daya Manusia penyelenggaraanpendidikan, penelitiandanpengabdiankepadamasyarakatyang profesional dan bertanggung jawab; 2) Kuliah Pakar untuk mahasiswa; 3) Melakukan penelitian dan pengembangan lembaga; 4) Melakukan kegiatanpengabdian pada masyarakat; 5) Publikasi ilmiah dalam bentuk seminar nasional, Prosiding, dan jurnal ber- ISSN; 6) Kegiatan Kemahasiswaan.
Implementasi kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM)
1) Kerja sama ini didasarkan atas azas saling membantu dan saling menguntungkan; 2) Kerjasama ini bertujuan untuk mensinergikan potensi PARA PIHAK guna memperoleh hasil maksimal dalam pelaksanaan kegiatan MBKM.
1) Focus Group Discusion (FGD), Video Conference, Kredit Transfer dan Informasi Akademik; 2) Pertukaran Dosen dan Mahasiswa; 3) Pengakuan atau perolehan Satuan Kredit Semester (SKS) dan penilaian mata kuliah, praktikum; 4) Kegiatan kredit transfer melalui surat keterangan atau sertifikat; 5) Joint Research dan Publikasi.
Penyelenggaraan Kerja Sama Kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi
1) Maksud dan tujuan diadakannya perjanjian kerjasama ini adalah melakukan kegiatan tri dharma pendidikan; 2) Perjanjian kerjasama ini berdasarkan atas prinsip saling membantu dan menguntungkan bagi kedua belah pihak.
1) Mempersiapkan Sumber Daya Manusia penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang profesional dan bertanggung jawab; 2) Kuliah pakar untuk mahasiswa; 3) Melakukan penelitian dan pengembangan lembaga; 4) Melakukan kegiatan pengabdian pada masyarakat; 5) Publikasi ilmiah dalam bentuk seminar nasional, prosiding, dan jurnal ber-ISSN; 6)-Kegiatan kemahasiswaan.
Penyelenggaraan Kerja Sama Kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi
1) Maksud perjanjian kerjasama ini adalah untuk menyinergikan potensi masing-masing pihak guna memperoleh hasil yang maksimal dalam kegiatan kerja sama; 2) Tujuan perjanjian kerjasama ini meningkatkan hubungan kelembagaan antara PARA PIHAK dalam melaksanakan kegiatan pendidikan.
1) Pertukaran informasi dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; 2) Peningkatan pendidikan, kompetensi dan kapasitas sumber daya manusia; 3) Penerapan hasil-hasil penelitian pada kedua program studi; 4) Penyediaan tenaga ahli; 5) Pemanfaatan fasilitas bersama; 6) Pertukaran mahasiswa dan program MBKM lainnya; 7) Publikasi pada jurnal-elektronik yang dikelola oleh kedua program studi; 8) Pemberdayaan masyarakat dan 9) Bidang kerja sama lain yang disepakati bersama oleh PARA PIHAK.
Pendidikan Fisika Jurusan PMIPA FKIP Universitas Lambung Mangkurat
049/UN.8.1.2.3.4/KS/2022
Pendidikan Fisika
6688/UN.28.1.2/PS.FIS/2022
07 Maret 2022
60 Bulan
07 Maret 2027
Penyelenggaraan Kerja Sama Kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi
1) Maksud perjanjian kerjasama ini adalah untuk menyinergikan potensi masing-masing pihak guna memperoleh hasil yang maksimal dalam kegiatan kerja sama; 2) Tujuan perjanjian kerjasama ini meningkatkan hubungan kelembagaan antara PARA PIHAK dalam melaksanakan kegiatan pendidikan.
1) Pertukaran informasi dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; 2) Peningkatan pendidikan, kompetensi dan kapasitas sumber daya manusia; 3) Penerapan hasil-hasil penelitian di Program Studi Pendidikan Fisika FKIP UNTAD di sekolah; 4) Penyediaan tenaga ahli; 5) Pemanfaatan fasilitas bersama; 6) Asistensi mengajar dan Program MBKM lainnya; 7) Publikasi pada jurnal Pendidikan Fisika Tadulako Online dan Jurnal Kreatif Online; 8) Pemberdayaan masyarakat dan; 9) Bidang kerja sama lain yang disepakati bersama oleh PARA PIHAK.
1) Maksud perjanjian kerjasama ini adalah untuk menyinergikan potensi masing-masing pihak guna memperoleh hasil yang maksimal dalam kegiatan kerja sama; 2) Tujuan perjanjian kerjasama ini meningkatkan hubungan kelembagaan antara PARA PIHAK dalam melaksanakan kegiatan pendidikan.
1) Pertukaran informasi dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; 2) Peningkatan pendidikan, kompetensi dan kapasitas sumber daya manusia; 3) Penerapan hasil-hasil penelitian di Program Studi Pendidikan Fisika FKIP UNTAD di sekolah; 4) Penyediaan tenaga ahli; 5) Pemanfaatan fasilitas bersama; 6) Implementasi kegiatan dalam Program MBKM; 7) Pemberdayaan masyarakat dan; 8) Bidang kerja sama lain yang disepakati bersama oleh PARA PIHAK.
1) Maksud perjanjian kerjasama ini adalah untuk menyinergikan potensi masing-masing pihak guna memperoleh hasil yang maksimal dalam kegiatan kerja sama; 2) Tujuan perjanjian kerjasama ini meningkatkan hubungan kelembagaan antara PARA PIHAK dalam melaksanakan kegiatan pendidikan.
1) Pertukaran informasi dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; 2) Peningkatan pendidikan, kompetensi dan kapasitas sumber daya manusia; 3) Penerapan hasil-hasil penelitian di Program Studi Pendidikan Fisika FKIP UNTAD di sekolah; 4) Penyediaan tenaga ahli; 5) Pemanfaatan fasilitas bersama; 6) Implementasi kegiatan dalam Program MBKM; 7) Pemberdayaan masyarakat dan; 8) Bidang kerja sama lain yang disepakati bersama oleh PARA PIHAK.
1) Maksud perjanjian kerjasama ini adalah untuk menyinergikan potensi masing-masing pihak guna memperoleh hasil yang maksimal dalam kegiatan kerja sama; 2) Tujuan perjanjian kerjasama ini meningkatkan hubungan kelembagaan antara PARA PIHAK dalam melaksanakan kegiatan pendidikan.
1) Pertukaran informasi dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; 2) Peningkatan pendidikan, kompetensi dan kapasitas sumber daya manusia; 3) Penerapan hasil-hasil penelitian di Program Studi Pendidikan Fisika FKIP UNTAD di sekolah; 4) Penyediaan tenaga ahli; 5) Pemanfaatan fasilitas bersama; 6) Implementasi kegiatan dalam Program MBKM; 7) Pemberdayaan masyarakat dan; 8) Bidang kerja sama lain yang disepakati bersama oleh PARA PIHAK.
1) Maksud perjanjian kerjasama ini adalah untuk menyinergikan potensi masing-masing pihak guna memperoleh hasil yang maksimal dalam kegiatan kerja sama; 2) Tujuan perjanjian kerjasama ini meningkatkan hubungan kelembagaan antara PARA PIHAK dalam melaksanakan kegiatan pendidikan.
1) Pertukaran informasi dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; 2) Peningkatan pendidikan, kompetensi dan kapasitas sumber daya manusia; 3) Penerapan hasil-hasil penelitian di Program Studi Pendidikan Fisika FKIP UNTAD di sekolah; 4) Penyediaan tenaga ahli; 5) Pemanfaatan fasilitas bersama; 6) Asistensi mengajar dan Program MBKM lainnya; 7) Publikasi pada jurnal Pendidikan Fisika Tadulako Online dan Jurnal Kreatif Online; 8) Pemberdayaan masyarakat dan; 9) Bidang kerja sama lain yang disepakati bersama oleh PARA PIHAK.
1) Maksud perjanjian kerjasama ini adalah untuk menyinergikan potensi masing-masing pihak guna memperoleh hasil yang maksimal dalam kegiatan kerja sama; 2) Tujuan perjanjian kerjasama ini meningkatkan hubungan kelembagaan antara PARA PIHAK dalam melaksanakan kegiatan pendidikan.
1) Pertukaran informasi dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; 2) Peningkatan pendidikan, kompetensi dan kapasitas sumber daya manusia; 3) Penerapan hasil-hasil penelitian di Program Studi Pendidikan Fisika FKIP UNTAD di sekolah; 4) Penyediaan tenaga ahli; 5) Pemanfaatan fasilitas bersama; 6) Asistensi mengajar dan Program MBKM lainnya; 7) Publikasi pada jurnal Pendidikan Fisika Tadulako Online dan Jurnal Kreatif Online; 8) Pemberdayaan masyarakat dan; 9) Bidang kerja sama lain yang disepakati bersama oleh PARA PIHAK.
1) Maksud perjanjian kerjasama ini adalah untuk menyinergikan potensi masing-masing pihak guna memperoleh hasil yang maksimal dalam kegiatan kerja sama; 2) Tujuan perjanjian kerjasama ini meningkatkan hubungan kelembagaan antara PARA PIHAK dalam melaksanakan kegiatan pendidikan.
1) Pertukaran informasi dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; 2) Peningkatan pendidikan, kompetensi dan kapasitas sumber daya manusia; 3) Penerapan hasil-hasil penelitian di Program Studi Pendidikan Fisika FKIP UNTAD di sekolah; 4) Penyediaan tenaga ahli; 5) Pemanfaatan fasilitas bersama; 6) Asistensi mengajar dan Program MBKM lainnya; 7) Publikasi pada jurnal Pendidikan Fisika Tadulako Online dan Jurnal Kreatif Online; 8) Pemberdayaan masyarakat dan; 9) Bidang kerja sama lain yang disepakati bersama oleh PARA PIHAK.
1) Maksud perjanjian kerjasama ini adalah untuk menyinergikan potensi masing-masing pihak guna memperoleh hasil yang maksimal dalam kegiatan kerja sama; 2) Tujuan perjanjian kerjasama ini meningkatkan hubungan kelembagaan antara PARA PIHAK dalam melaksanakan kegiatan pendidikan.
1) Pertukaran informasi dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; 2) Peningkatan pendidikan, kompetensi dan kapasitas sumber daya manusia; 3) Penerapan hasil-hasil penelitian di Program Studi Pendidikan Fisika FKIP UNTAD di sekolah; 4) Penyediaan tenaga ahli; 5) Pemanfaatan fasilitas bersama; 6) Asistensi mengajar dan Program MBKM lainnya; 7) Publikasi pada jurnal Pendidikan Fisika Tadulako Online dan Jurnal Kreatif Online; 8) Pemberdayaan masyarakat dan; 9) Bidang kerja sama lain yang disepakati bersama oleh PARA PIHAK.
1) Maksud perjanjian kerjasama ini adalah untuk menyinergikan potensi masing-masing pihak guna memperoleh hasil yang maksimal dalam kegiatan kerja sama; 2) Tujuan perjanjian kerjasama ini meningkatkan hubungan kelembagaan antara PARA PIHAK dalam melaksanakan kegiatan pendidikan.
1) Pertukaran informasi dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; 2) Peningkatan pendidikan, kompetensi dan kapasitas sumber daya manusia; 3) Penerapan hasil-hasil penelitian di Program Studi Pendidikan Fisika FKIP UNTAD di sekolah; 4) Penyediaan tenaga ahli; 5) Pemanfaatan fasilitas bersama; 6) Asistensi mengajar dan Program MBKM lainnya; 7) Publikasi pada jurnal Pendidikan Fisika Tadulako Online dan Jurnal Kreatif Online; 8) Pemberdayaan masyarakat dan; 9) Bidang kerja sama lain yang disepakati bersama oleh PARA PIHAK.
1) Maksud perjanjian kerjasama ini adalah untuk menyinergikan potensi masing-masing pihak guna memperoleh hasil yang maksimal dalam kegiatan kerja sama; 2) Tujuan perjanjian kerjasama ini meningkatkan hubungan kelembagaan antara PARA PIHAK dalam melaksanakan kegiatan pendidikan.
1) Pertukaran informasi dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; 2) Peningkatan pendidikan, kompetensi dan kapasitas sumber daya manusia; 3) Penerapan hasil-hasil penelitian di Program Studi Pendidikan Fisika FKIP UNTAD di sekolah; 4) Penyediaan tenaga ahli; 5) Pemanfaatan fasilitas bersama; 6) Asistensi mengajar dan Program MBKM lainnya; 7) Publikasi pada jurnal Pendidikan Fisika Tadulako Online dan Jurnal Kreatif Online; 8) Pemberdayaan masyarakat dan; 9) Bidang kerja sama lain yang disepakati bersama oleh PARA PIHAK.
1) Perjanjian Kerja Sama ini menjadi pedoman bagi PARA PIHAK dalam melahksanakan kerja sama yang didasarkan pada asas saling membantu dan saling mendukung sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku; 2) Perjanjian Kerja Sama ini merupakan implementasi Perjanjian Kerjasama antara Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Tadulako dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Morowali, dengan nomor 22638/UN28.1/KP/2021 dan nomor 425/1092/DISDIKDA/2021.; 3) Meningkatkan kualitas pendidikan; 4) Mengembangkan kompetensi guru; 5) Memfasilitasi penelitian dan pengabdian masyarakat.
1) Pengembangan kurikulum pendidikan fisika; 2) Pelatihan dan pengembangan kompetensi guru; 3) Pelaksanaan penelitian bersama; 4) Penyelenggaraan program pengabdian masyarakat; 5) Implementasi kegiatan dalam Program MBKM; 6) Bidang kerjasama lain yang disepakati bersama oleh PARA PIHAK
1) Perjanjian Kerja Sama ini menjadi pedoman bagi PARA PIHAK dalam melahksanakan kerja sama yang didasarkan pada asas saling membantu dan saling mendukung sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku; 2) Perjanjian Kerja Sama ini merupakan implementasi Perjanjian Kerjasama antara Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Tadulako dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Palu, dengan nomor 22638/UN28.1/KP/2021 dan nomor 420/6905/Dikbud; 3) Meningkatkan kualitas pendidikan; 4) Mengembangkan kompetensi guru; 5) Memfasilitasi penelitian dan pengabdian masyarakat.
1) Pengembangan kurikulum pendidikan fisika; 2) Pelatihan dan pengembangan kompetensi guru; 3) Pelaksanaan penelitian bersama; 4) Penyelenggaraan program pengabdian masyarakat; 5) Implementasi kegiatan dalam Program MBKM; 6) Bidang kerjasama lain yang disepakati bersama oleh PARA PIHAK
1) Perjanjian Kerja Sama ini menjadi pedoman bagi PARA PIHAK dalam melahksanakan kerja sama yang didasarkan pada asas saling membantu dan saling mendukung sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlak; 2) Perjanjian Kerja Sama ini merupakan implementasi Perjanjian Kerjasama antara Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Tadulako dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Palu, dengan nomor 22638/UN28.1/KP/2021 dan nomor 420/6905/Dikbud; 3) Meningkatkan kualitas pendidikan; 4) Mengembangkan kompetensi guru; 5) Memfasilitasi penelitian dan pengabdian masyarakat.
1) Pengembangan kurikulum pendidikan fisika; 2) Pelatihan dan pengembangan kompetensi guru; 3) Pelaksanaan penelitian bersama; 4) Penyelenggaraan program pengabdian masyarakat; 5) Implementasi kegiatan dalam Program MBKM; 6) Bidang kerjasama lain yang disepakati bersama oleh PARA PIHAK
1) Perjanjian Kerja Sama ini menjadi pedoman bagi PARA PIHAK dalam melahksanakan kerja sama yang didasarkan pada asas saling membantu dan saling mendukung sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku; 2) Perjanjian Kerja Sama ini merupakan implementasi Perjanjian Kerjasama antara Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Tadulako dengan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tojo Una Una, dengan nomor 22638/UN28.1/KP/2021 dan nomor 800/834/Dikpora; 3) Meningkatkan kualitas pendidikan; 4) Mengembangkan kompetensi guru; 5) Memfasilitasi penelitian dan pengabdian masyarakat.
1) Pengembangan kurikulum pendidikan fisika; 2) Pelatihan dan pengembangan kompetensi guru; 3) Pelaksanaan penelitian bersama; 4) Penyelenggaraan program pengabdian masyarakat; 5) Implementasi kegiatan dalam Program MBKM; 6) Bidang kerjasama lain yang disepakati bersama oleh PARA PIHAK
1) Perjanjian Kerja Sama ini menjadi pedoman bagi PARA PIHAK dalam melahksanakan kerja sama yang didasarkan pada asas saling membantu dan saling mendukung sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku; 2) Perjanjian Kerja Sama ini merupakan implementasi Perjanjian Kerjasama antara Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Tadulako dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tengah, dengan nomor 22638/UN28.1/KP/2021 dan nomor 4154/02-PTK-FTP/DIKBUD; 3) Meningkatkan kualitas pendidikan; 4) Mengembangkan kompetensi guru; 5) Memfasilitasi penelitian dan pengabdian masyarakat.
1) Pengembangan kurikulum pendidikan fisika; 2) Pelatihan dan pengembangan kompetensi guru; 3) Pelaksanaan penelitian bersama; 4) Penyelenggaraan program pengabdian masyarakat; 5) Implementasi kegiatan dalam Program MBKM; 6) Bidang kerjasama lain yang disepakati bersama oleh PARA PIHAK
1. Perjanjian Kerja Sama ini menjadi pedoman bagi PARA PIHAK dalam melahksanakan kerja sama yang didasarkan pada asas saling membantu dan saling mendukung sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. 2. Perjanjian Kerja Sama ini merupakan implementasi Perjanjian Kerjasama antara Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Tadulako dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Poso, dengan nomor 22638/UN28.1/KP/2021 dan nomor 074/950/Dikbud/2021. 3. Meningkatkan kualitas pendidikan. 4. Mengembangkan kompetensi guru. 5. Memfasilitasi penelitian dan pengabdian masyarakat
1) Pengembangan kurikulum pendidikan fisika; 2) Pelatihan dan pengembangan kompetensi guru; 3) Pelaksanaan penelitian bersama; 4) Penyelenggaraan program pengabdian masyarakat; 5) Implementasi kegiatan dalam Program MBKM; 6) Bidang kerjasama lain yang disepakati bersama oleh PARA PIHAK
1) Perjanjian Kerja Sama ini menjadi pedoman bagi PARA PIHAK dalam melahksanakan kerja sama yang didasarkan pada asas saling membantu dan saling mendukung sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku; 2) Perjanjian Kerja Sama ini merupakan implementasi Perjanjian Kerjasama antara Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Tadulako dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Poso, dengan nomor 22638/UN28.1/KP/2021 dan nomor 074/950/Dikbud/2021. 3. Meningkatkan kualitas pendidikan. 4. Mengembangkan kompetensi guru. 5. Memfasilitasi penelitian dan pengabdian masyarakat
1) Pengembangan kurikulum pendidikan fisika; 2) Pelatihan dan pengembangan kompetensi guru; 3) Pelaksanaan penelitian bersama; 4) Penyelenggaraan program pengabdian masyarakat; 5) Implementasi kegiatan dalam Program MBKM; 6) Bidang kerjasama lain yang disepakati bersama oleh PARA PIHAK
1) The purposes of this agreement are to develop academic and educational collaboration, and to promote a joint relationship between Eurasia Foundation and Study Program of Physics Education, Faculty of Teacher Training and Education, Tadulako University.
1) To suport organizations and groups which share eradicating all conflicts throughout the world and building a harmonious and peaceful society for all people in Lecture Series form; 2) To carry out any other projects necessary to achieve the aim of the Foundation and study program; 3) The foundation's responsibility is to support, financially the program in the institution based on a proposal agreement approved by the foundation; 4) The study program responsibility's is to hold course related to Asian Community Education that students can program during their studies.