FKIP Untad Bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah Fasilitasi Penerbitan HaKI Dosen

Pada jum’at (11/2), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah bekerja sama dengan FKIP Untad, melaksanakan pendampingan pendaftaran Hak Cipta dosen di lingkungan FKIP. Hal ini berdasarkan surat masuk dari Kementerian Hukum dan HAM kantor wilayah sulawesi tengah bernomor W.24-UM.01.01-481 tentang Program Pendampingan Pendaftaran Hak Cipta dengan tema Program Si OKI (Operator Kekayaan Intelektual) Goes To Campus, Goes To School, and Goes To You.

Pelaksanaan kegiatan yang bertempat di Ruang Dekanat FKIP untad, diikuti oleh dosen dari semua program studi yang ada di FKIP. Pendaftaran Hak Cipta meliputi Karya Tulis, Karya Seni, Komposisi Musik, Karya Audio Visual, Karya Fotografi, Karya Drama dan Koreografi, Karya Rekaman dan Karya Lainnya yang berupa Basis Data, Permainan Video dan Program Komputer. Dengan syarat administrasi yang terdiri dari Identitas Pemohon, berupa KTP, NPWP dan Pembayaran PNBP sebesar Rp. 200.000/Karya Cipta. Dengan adanya kegiatan ini, pimpinan FKIP memberikan reward kepada para dosen dengan menanggung pembayaran PNBP sebesar Rp.200.000 per judul dengan maksimal 2 judul per dosen.

Dekan FKIP Untad, Dr. Ir. Amiruddin Kade, S.Pd., M.Si., mengajak dan mendukung dosen di lingkungan FKIP agar memanfaatkan kesempatan ini yang bermanfaat terhadap perkembangan karir dosen. Seperti yang diketahui, berdasarkan Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Pangkat/Jabatan Akademik Dosen Tahun 2019, HaKI masuk dalam kategori pelaksanaan penelitian dari aspek tri dharma perguruan tinggi. hal itu tertulis sebagai berikut “Membuat rancangan dan karya teknologi yang dipatenkan atau seni yang terdaftar di HaKI secara nasional atau internasional”.

Pemerolehan HaKI, beradasrkan peraturan tentang Hak atas Kekayaan Intelektual, yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 2014 yang menjelaskan tentang definisi pencipta (pasal 31), ciptaan yang dilindungi (pasal 40), jangka waktu perlindungan hak cipta, pencatatan hak cipta (pasal 66) yang berisi tata cara pencatatan hak cipta ke lembaga HaKI. Selain itu,  ada juga Undang-undang terkait dengan paten yang juga terdapat dalam PAK 2019. Undang-undang tentang Paten di atur dalam Undang-undang nomor 14 tahun 2001 mengatur tentang definisi paten, pemegang hak paten, syarat substantatif tentang paten, jenis paten, subjek paten, prosedur paten dan spesifikasi permohonan paten. Di dalam UU ini juga membahas jangka waktu perlindungan paten, pembatan paten dan hak serta kewajiban pemegang paten. Mematenkan HaKI dapat dilakukan untuk semua produk dan karya yang memiliki manfaat. Karya yang dapat dipatenkan adalah karya yang memberikan kemaslahatan dan pemberdayaan bagi kehidupan manusia.

Selain untuk memenuhi kenaikan pangkat dosen, mendapatkan HaKI juga dapat memberi beberapa keuntungan. Pertama, keuntungan moral. Secara moral, dosen akan dibranding namanya sebagai pemegang hak cipta. Nama dosen tersebut diakui dan dikenal dengan penemuannya. Kedua, keuntungan ekonomis. Dosen akan mendapatkan royalti dari dari hasil penemuannya yang sudah di HaKI-kan. Ketiga, dapat membangun jiwa meneliti. Kewajiban tri dharma perguruan tinggi akan lebih mudah dipenuhi. Selain itu, dengan adanya dosen memiliki HaKI,  Universitas, fakultas, hingga program studi diharapkan mampu mendorong peningkatan akreditasi institusi. Hal itu juga dapat  meningkatkan martabat bangsa dan negara di mata dunia. Sebab, penemuan dan inovasi serta IPTEK, salah satu upaya negara memberikan solusi atas permasalahan yang terjadi di negarannya. Semakin banyak dosen dan mahasiswa yang sadar pentingnya HaKI dan melakukan penelitian atau penemuan, suatu negara semakin berpeluang menjadi negara besar layaknya negara-nagara maju.

Pelaksanaan kegiatan pembuatan HaKI yang dilaksanakan oleh kementerian hukum dan HAM bekerja sama dengan FKIP, juga bertujuan “Mendorong Kemajuan Ilmu Pengetahuan, Seni dan Sastra di Tahun Cipta 2022 sebagai Percepatan Pemulihan Ekonomi Di Tengah Pandemi Covid – 19”. Dekan FKIP Untad juga berharap dengan adanya fasilitasi pendaftaran HaKI dosen, akan mendorong akreditasi program studi dan meningkatkan Indikator Kinerja Utama (IKU). Adanya kegiatan ini, para dosen dan juga mahasiswa semakin termotivasi dan semangat dalam meneliti, menulis dan mempublikasikan karyanya. (Shofia)

Check Also

FKIP Universitas Tadulako Sukses Selenggarakan Rapat Paripurna Senat dan Sahkan Tiga Dokumen Penting untuk Pengembangan Akademik

Palu, 3 Desember 2024 – Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Tadulako berhasil menyelenggarakan …