Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik merupakan momentum penting dalam mendorong implementasi keterbukaan informasi di Indonesia. UU ini telah memberikan landasan hukum terhadap setiap orang untuk memperolah informasi dan kewajiban Badan Publik dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara tepat, tepat waktu, biaya ringan, profesional, dan dengan cara sederhana.
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala adalah informasi yang wajib diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali berdasarkan Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 Pasal 14
Informasi Tersedia Setiap Saat adalah Informasi Publik yang harus disediakan oleh Badan Publik dan siap tersedia apabila ada permohonan terhadap informasi Publik tersebut, hal tersebut di atur dalam Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2021 pasal 21
Informasi Publik harus disediakan oleh Badan Publik dan siap tersedia jika ada permohonan terhadap informasi Publik tersebut. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2021 pasal 21 tentang Informasi Wajib Tersedia Setiap Saat.