Sesuai amanat Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, bahwa
pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundangundangan, efesien ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Sejalan dengan itu, telah dilakukan juga reformasi hukum dibidang keuangan dengan diterbitkannya Undang-Undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara.
Salah satu bagian dari pengelolaan keuangan Negara yang berperan penting dalam menjamin efektifitas dan akuntabilitas pelaksanaan pengelolaan keuangan negara adalah penatausahaan keuangan antara lain pencatatan penerimaan, pencatatan belanja dan pertanggungjawaban belanja. Penatausahaan yang baik dan akuntabel akan mampu mendukung pelaksanaan kegiatan dan pencapaian sasaran organisasi setiap satuan kerja secara cepat, tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.
FKIP Universitas Tadulako mulai menerapkan Sistem Pengelolaan Keuangan yang terpusat, dimulai dari Penyusunan Perencanaan, Pencairan Anggaran dan Penyusunan Laporan. Buku Standar Operasional Prosedur Keuangan Badan Layanan Umum di Lingkungan FKIP Universitas Tadulako disusun dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan prima kepada pengguna jasa layanan keuangan sesuai dengan Rencana Strategis. Selain itu buku Standar Operasional Prosedur ini juga untuk menyamakan pemahaman dan persepsi terkait dengan pengelolaan keuangan di FKIP Universitas Tadulako. Secara lengkap Buku Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Keuangan Satker Badan Layanan Umum dapat diakses pada laman berikut:
https://drive.google.com/file/d/1ISGxFawQzWOEeT6f7HbKkGW-nkbjqwdd/view?usp=sharing