Guru sebagai tenaga profesional bertugas merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, melakukan penelitian, membantu pengembangan dan pengelolaan program sekolah serta mengembangkan profesionalitasnya (Depdiknas, 2004: 8). Oleh karena itu, fungsi guru adalah sebagai pendidik, pengajar, pembimbing, pelatih, pengembang program, pengelola program, dan tenaga profesional. Tugas dan fungsi guru tersebut menggambarkan kompetensi yang harus dimiliki oleh guru yang profesional. Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan dan Direktorat Ketenagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Depdiknas (2004), telah merumuskan dan mengembangkan Standar Kompetensi Guru Pemula (SKGP) SMP dan SMA, yang mencakup empat standar kompetensi, yaitu: (1) penguasaan bidang studi, (2) pemahaman tentang peserta didik, (3) penguasaan pembelajaran yang mendidik, dan (4) pengembangan kepribadian dan keprofesionalan. Keempat standar kompetensi guru tersebut dikemas dengan menempatkan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang beriman dan bertagwa, dan sebagai warga negara Indonesia yang demokratis dan bertanggung jawab.
Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pada Bab IV pasal 10 dan dalam Peraturan Pemerintah nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pada Bab VI pasal 3 telah menegaskan tentang kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan. Kompetensi tersebut meliputi: (1) kompetensi pedagogik, (2) kompetensi kepribadian, (3) kompetensi profesional, dan (4)
kompetensi sosial. Oleh karena itu, para guru harus mendapatkan bekal yang memadai agar dapat menguasai sejumlah kompetensi yang diharapkan tersebut, baik melalui preservice maupun inservice training. Salah satu bentuk preservice training bagi calon guru tersebut adalah melalui pembentukan kemampuan dasar mengajar (reaching skill) baik secara teoretis maupun praktis. Secara praktis, bekal kemampuan mengajar dapat dilatihkan melalui kegiatan microteaching atau pengajaran mikro.
Pengajaran mikro merupakan pelatihan tahap awal dalam pembentukan kompetensi mengajar melalui pengaktualisasian kompetensi dasar mengajar. Pada dasarnya pengajaran mikro merupakan suatu metode pembelajaran atas dasar kinerja yang tekniknya dilakukan dengan melatihkan komponen-komponen kompetensi dasar mengajar dalam proses pembelajaran sehingga calon guru benar-benar mampu menguasai setiap komponen satu persatu atau beberapa komponen secara terpadu dalam situasi pembelajaran yang disederhanakan.
Pengajaran mikro merupakan bagian yang integral mata kuliah Praktik Pengalaman Lapangan bagi mahasiswa program S1 Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Tadulako. Pengajaran mikro dilakukan di kampus dengan model peer teaching. Dalam pelaksanaannya, pengajaran mikro mencakup kegiatan orientasi, Observasi pembelajaran di sekolah atau di lembaga yang akan dipakai untuk PPL, serta praktik mengajar dengan model peer teaching. Diterapkannya model peer teaching ini dipandang paling fleksibel dilaksanakan sebelum mahasiswa melakukan real teaching dalam bentuk PPL di sekolah. Dalam pengajaran mikro, mahasiswa dapat berlatih unjuk kompetensi dasar mengajar secara terbatas dan secara terpadu dari beberapa kompetensi dasar mengajar, dengan kompetensi, materi, peserta didik, maupun waktu presentasi yang dibatasi. Pengajaran mikro juga sebagai sarana latihan untuk tampil berani menghadapi kelas, mengendalikan emosi, ritme pembicaraan, dan lain-lain. Praktik mengajar mikro dilakukan sampai mahasiswa yang bersangkutan menguasai kompetensi secara
memadai sebagai prasyarat untuk mengikuti Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) di sekolah/lembaga. Berikut adalah surat keputusan Dekan tentang penetapan buku panduan pembelajaran mikro pada fakultas keguruan dan ilmu pendidikan yang dapat diakses melalui link berikut ini!
https://drive.google.com/file/d/1Mj-cnMOzNZWIW6L5ZiHQ5cfXRUnwIs3o/view?usp=sharing