UPM FKIP Untad Menyusun Standar Pengelolaan Pembelajaran

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) telah memberikan arahan tentang pentingnya peningkatan mutu yang berkelanjutan. Selanjutnya pada Tahun 2012, melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, pemerintah mengembangkan sebuah ukuran kualifikasi lulusan pendidikan Indonesia dalam bentuk sebuah kerangka kualifikasi, yang kemudian dikenal dengan nama Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Pada tahun 2015 Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menetapkan Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Salah satu yang diatur dalam peraturan menteri tersebut adalah standar penilaian pembelajaran.

Standar pengelolaan pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan pembelajaran pada tingkat program studi. Pengelolaan pembelajaran yang baik akan menghasilkan lulusan yang kompeten dan penyelenggaraan pendidikan yang efektif. Standar pengelolaan pembelajaran perlu dirumuskan agar pembelajaran lebih terencana, terukur, dan dapat dievaluasi Standar pengelolaan pembelajaran yang dinyatakan dalam mutu kompetensi pengelolaan pembelajaran digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar-standar lain dalam lingkup standar minimal pendidikan, yaitu sebagai berikut 1. Standar kompetensi lulusan; 2. Standar isi pembelajaran; 3. Standar penilaian pembelajaran; 4. Standar proses pembelajaran 5. Standar sarana dan prasarana pembelajaran; 6. Standar dosen dan tenaga kependidikan 7. Standar pembiayaan pembelajaran.

Standar pengelolaan pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan pembelajaran pada tingkat program studi. Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi menerapkan otonomi perguruan tinggi yang dalam batas-batas yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku memberikan kebebasan dan mendorong kemandirian dalam pengelolaan akademik, operasional, personalia keuangan, dan area fungsional kepengelolaan lainnya yang diatur oleh masing-masing perguruan tinggi.

Untuk mencapai visi, misi, dan tujuan Universitas Tadulako dalam menyediakan pelayanan pendidikan yang bermutu, profesional dan kompetitif, diperlukan standar pengelolaan Universitas Tadulako yang dapat digunakan sebagai acuan dalam perencanaan, penyelenggaraan, pengendalian, monitoring, dan evaluasi institusi pendidikan akademik dan vokasi sehingga lulusan yang berkualitas dan mandiri dapat dihasilkan secara konsisten dan berkesinambungan sesuai dengan tuntutan kepuasan masyarakat maupun tuntutan program pelayanan prima baik pemerintah maupun swasta.

Strategi Pelaksanaan Standar Pengelolaan Pembelajaran adalah pertama, Dekan dengan melibatkan para pemangku kepentingan berkoordinasi dengan senat dalam pengelolaan Universitas Tadulako. Kedua, Kabag/Kasubag, Ketua Jurusan/Prodi membina hubungan dengan organisasi profesi, alumni, dan stakeholder.

Strategi lainnya seperti Melakukan sosialisasi kepada semua pihak yang bertanggung jawab untuk memenuhi isi standar beserta seluruh staf yang ada. Mengharuskan semua pihak yang bertanggung jawab untuk memenuhi isi standar agar membuat Dokumen Proses Pernbelajaran. Melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pemenuhan standar proses pembelajaran. Melakukan evaluasi terhadap hasil pernantauan bersama dengan semua pihak yang bertanggung jawab untuk rnemenuhi isi standar. Melakukan perbaikan terhadap pelaksanaan pemenuhan isi standar berdasarkan hasil evaluasi.

Indikator Ketercapaian Standar Pengelolaan Pembelajaran Pengelolaan Fakultas tercapai 100% setiap akhir tahun.

Check Also

Akreditasi LAMDIK PGSD: FKIP Universitas Tadulako Tingkatkan Standar Pendidikan

Palu, 15 Juli 2024 – Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Tadulako menggelar pembukaan …