Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar mahasiswa dapat mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara. Proses pendidikan di perguruan tinggi (PT) berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran yang mencakup bagaimana seharusnya proses pembelajaran berlangsung yang dapat dijadikan pedoman bagi dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa dalam melaksanakan aktivitasnya.
Standar proses pendidikan berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran yang berarti dalam standar proses pembelajaran berlangsung. Penyusunan standar proses pendidikan diperlukan untuk menentukan kegiatan pembelajaran yang dilakukan guru sebagai upaya ketercapaian standar kompetensi lulusan. Dengan demikian, standar proses dapat dijadikan pedoman oleh setiap dosen dalam pengelolaan proses pembelajaran serta menentukan komponen- komponen yang dapat mempengaruhi pendidikan
Standar proses pembelajaran yang disusun dalam rangka mencapai kompetensi lulusan dilakukan melalui pembelajaran yang disampaikan oleh dosen, yang biasa dikenal dengan istilah perkuliahan. Proses pembelajaran yang dilakukan oleh dosen harus memiliki prinsip dan kriteria sebagaimana distandarkan dalam permenristekdikti Nomor 44 tahun 2015
Dengan adanya tuntutan lulusan yang berkualitas dan memiliki daya saing tinggi baik dalam tingkat lokal, Nasional maupun internasional maka Universitas Tadulako wajib menetapkan standar proses pembelajaran. Inti dari proses pembelajaran adalah mencapai standar kompetensi lulusan dengan membuat perubahan pada diri mahasiswa dalam aspek pengetahuan, sikap, ketrampilan, dan kebiasaan sebagai produk interaksinya dengan lingkungan. Proses pembelajaran merupakan proses membangun pengetahuan melalui transformasi pengalaman. Proses ini dikatakan berhasil bila dalam diri individu terbentuk pengetahuan, sikap, keterampilan, atau kebiasaan baru yang secara kualitatif lebih baik dari sebelumnya. Proses ini dapat terjadi karena adanya interaksi antara individu dengan lingkungan belajar secara mandiri atau dengan sengaja dirancang. Terkait dengan proses pembelajaran, UU No. 12 Tahun 2012 menyebutkan bahwa pendidikan tinggi diselenggarakan dengan prinsip pembelajaran yang berpusat pada mahasiswa, dengan memperhatikan lingkungan secara selaras dan seimbang (pasal 6 huruf f). Permenristekdikti RI No. 44 Tahun 2015, tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, juga menyebutkan bahwa standar proses pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang pelaksanaan pembelajaran pada program studi untuk memperoleh capaian pembelajaran lulusan. Standar proses pembelajaran ini harus mengacu pada standar kompetensi lulusan dan standar isi pembelajaran.
Program studi harus merancang karakteristik proses pembelajaran yang terdiri atas sifat interaktif, holistik, integratif, saintifik, kontekstual, tematik, efektif, kolaboratif, dan berpusat pada mahasiswa. Gambaran bentuk karakteristik pembelajaran yang diterapkan di program studi sesuai dengan rumusan capaian pembelajaran. Koordinator Program studi mengidentifikasi dan menentukan bentuk pembelajaran setiap matakuliah sesuai dengan capaian pembelajaran yang dibebankan. Koordinator program studi menentukan pengampu untuk setiap matakuliah sesuai dengan bidang keahlian yang dimiliki. Program studi harus merancang proses pembelajaran yang diarahkan agar mahasiswa dapat memahami perkembangan pengetahuan serta proaktif mencari informasi langsung ke sumbernya. Dosen pengampu mata kuliah harus merancang pelaksanaan pembelajaran dalam bentuk interaksi antara dosen, mahasiswa, dan sumber belajar dalam lingkungan belajar tertentu secara on-line dan off-line dalam bentuk audiovisual terdokumentasi. Dosen pengampu mata kuliah harus menyusun isi materi pembelajaran sesuai dengan RPS, memiliki kedalaman dan keluasan yang relevan untuk mencapai capaian pembelajaran lulusan, serta ditinjau ulang secara berkala. Setiap dosen harus merancang mata kuliah ke dalam desain rencana pembelajaran semester (RPS) dan dan bahan ajar pembelajarannya, dengan memuat : 1) nama Program studi; 2) nama dan kode mata kuliah 3) semester 4) jumlah SKS 5) nama dosen pengampu 6) capaian pembelajaran lulusan yang dibebankan pada mata kuliah 7) kemampuan akhir yang direncanalkan pada tiap pembelajaran untuk memenuhi capaian pembelajran lulusan. 8) bahan kajian 9) metode pembelajaran 10) waktu belajar (menit) pada tiap tahap pembelajaran 11) pengalaman belajar mahasiswa dalam satu semester 12) kriteria, indikator, dan bobot penilaian 13) daftar referensi yang digunaka