Standar Nasional Pendidikan Tinggi diperbaharui. Permendikbud 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi adalah Peraturan terbaru yang menggantikan dan mencabut Peraturan Lama tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Paradigma baru tentang Pendidikan Tinggi termuat dalam Permendikbud 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang sangat berbeda dengan yang lama untuk membuka cakrawala baru dalam bidang Pendidikan Tinggi.
Standar Nasional Pendidikan Tinggi menurut Permendikbud 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi adalah satuan standar yang meliputi Standar Nasional Pendidikan, ditambah dengan Standar Penelitian, dan Standar Pengabdian kepada Masyarakat. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang pembelajaran pada jenjang pendidikan tinggi di perguruan tinggi di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Permendikbud 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pernidikan Tinggi menyebutkan bahwa Standar Penelitian adalah kriteria minimal tentang sistem Penelitian pada Perguruan Tinggi yang berlaku di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dan Standar Pengabdian kepada Masyarakat adalah kriteria minimal tentang sistem pengabdian kepada masyarakat pada Perguruan Tinggi yang berlaku di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Permendikbud 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Januari 2020 oleh Mendikbud Nadiem Anwar Makarim. Permendikbud 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Januari 2020 oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham RI Widodo Ekatjahjana.
Permendikbud 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 47. Agar setiap orang mengetahuinya. Secara lengkap peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan republik indonesia dapat di unduh melalui link berikut:
https://drive.google.com/file/d/1EKmSyIpI8ky3pqHEisBHC1idQfruduHJ/view?usp=sharing