Standar Dosen dan Tenaga kependidikan merupakan bagian dari Standar Sumber Daya Manusia. Berdasarkan Undang-undang No 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dinyatakan bahwa dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat. Untuk melaksanakan fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis tersebut, diperlukan dosen yang profesional. Demikian juga sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dosen dinyatakan sebagai pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (Bab 1 Pasal 1 ayat 2).
Sementara itu, profesional dinyatakan sebagai pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Kompetensi tenaga pendidik, khususnya dosen, diartikan sebagai seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai dan diwujudkan oleh dosen dalam melaksanakan tugas profesionalnya. Kompetensi tersebut meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional. Sedangkan tenaga kependidikan lebih sebagai tenaga penunjang kelancaran pendidikan. Tenaga kependidikan yang mempunyai kompetensi dalam bidangnya akan mampu mendukung kelancaran pendidikan di universitas tadulako.
Untuk mewujudkan visi, misi, dan tujuan Universitas Tadulako membutuhkan dosen dan tenaga kependidikan yang bermutu, berkarakter, profesional, dan berkompeten. Agar dosen dan tenaga kependidikan mampu memenuhi kriteria tersebut dibutuhkan ukuran atas standar minimum tentang kualifikasi akademik dan kompetensi. Selain itu, untuk menjamin mutu proses pembelajaarn di kelas para dosen juga harus memiliki kompetensi untuk melakukan pembelajaran dan tersertifikasi. Pihak universitas, pimpinan fakultas, pimpinan unit, seluruh dosen dan seluruh tenaga kependidikan, mempunyai peran besar mewujudkan standar tersebut. Apalagi FKIP Universitas Tadulako, yang memiliki semangat “FKIP Maju, Untad unggul”.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan Universitas Tadulako dapat dilihat pada link berikut : Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan Universitas Tadulako