UPM FKIP UNTAD Menyusun Standar Proses Pembelajaran

Standar proses pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang pelaksanaan pembelajaran pada program studi untuk memperoleh capaian pembelajaran lulusan. Proses
pembelajaran merupakan proses membangun pengetahuan melalui transformasi pengalaman. Proses ini dikatakan berhasil bila dalam diri individu terbentuk pengetahuan, sikap, keterampilan, atau kebiasaan baru yang secara kualitatif lebih baik dari sebelumnya. Proses ini dapat terjadi karena adanya interaksi antara individu dengan lingkungan belajar secara mandiri atau dengan sengaja dirancang.

Terkait dengan proses pembelajaran, UU No. 12 Tahun 2012 menyebutkan bahwa pendidikan tinggi
diselenggarakan dengan prinsip pembelajaran yang berpusat pada mahasiswa, dengan memperhatikan
lingkungan secara selaras dan seimbang (pasal 6 huruf f). Permenristekdikti RI No. 44 Tahun 2015, tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, juga menyebutkan bahwa standar proses pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang pelaksanaan pembelajaran pada program studi untuk memperoleh capaian pembelajaran lulusan. Standar proses pembelajaran ini harus mengacu pada standar kompetensi lulusan dan standar isi pembelajaran. Secara lengkap Standar Proses Pembelajaran FKIP UNTAD dapat di unduh melalui link berikut.

https://drive.google.com/file/d/1muPCoK7Zkkz4TEMYQlpPo-LrKWSRXT7x/view?usp=sharing

Check Also

Breafing Pelaksanaan Ujian Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) Tahap IV Tahun 2024 di Universitas Tadulako

Palu, 15 November 2024 – Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Tadulako menggelar breafing …